Pasal PAW Digugat ke MK, Muzani: Serahkan Kepada Mekanisme Hukum
"Ya, sudah, lah. Biar saja itu, mari menyerahkan kepada mekanisme hukum yang sedang dalam pembicaraan di MK," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025)
Muzani mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu, PAW dilakukan berdasarkan pada suara terbanyak. Ia pun meminta semua pihak untuk menunggu keputusan MK terkait gugatan tersebut.
"Saya menyerahkan semuanya kepada MK untuk mengadili dan memutuskan perkara ini, saya tidak intervensi atau komentar karena ini persoalan yang sedang dalam pembicaraan di MK," ujar Ketua MPR RI tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa MK telah menerima dua permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang Pemilu yang mengatur mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Permohonan pertama terdaftar dengan Nomor Perkara 41/PUU-XXII/2025, diajukan oleh Chindy Trivendi Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang pada 17 Maret 2025.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menghapus Pasal 239 Ayat 2 Huruf d UU MD3, yang memberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Gugatan kedua, terdaftar dengan Nomor Perkara 42/PUU-XXII/2025, diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada 19 Maret 2025. Dalam permohonannya, Zico menilai bahwa sistem fraksi dan hak recall yang dimiliki partai politik berpotensi mengganggu independensi anggota parlemen. Menurutnya, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya bertanggung jawab kepada rakyat, bukan kepada partai politik. (C-14)

