KPK Periksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi di PGN
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, Selasa (25/4/2025). Arso dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT IAE dengan PT PGN.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga
Periksa Nicke Widyawati di Kasus PGN, KPK Dalami Pembentukan Holding Migas
Tessa belum membeberkan materi yang akan didalami tim penyidik saat memeriksa Arso Sdewo.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atau PGAS. KPK menduga kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Danny Praditya selaku direktur PGN dan Iswan Ibrahim selaku komisaris PT Inti Alasindo Energi. Untuk mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak.
Beberapa di antaranya, Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno, Direktur Utama Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto, dan Direktur Utama Pertamina 2017-2018 Elia Massa Manik. Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Sekretaris Menteri BUMN, Imam Apriyanto Putro.
Kasus ini bermula saat dewan komisaris dan dewan direksi PT PGN mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Namun, Head of Marketing PT PGN Adi Munandir atas perintah Danny menghubungi dan melakukan pertemuan dengan Sofyan selaku perwakilan Isargas Group untuk membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas. Dalam pembahasan tersebut, Sofyan menyampaikan arahan dari Iswan untuk meminta uang muka/advance payment sebesar US$ 15 juta terkait dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN. PT IAE diketahui mendapatkan alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas PT IAE setelah realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik) pada 2017 sebesar 10MMSCFD, tahun 2018 sebesar 15MMSCFD, dan tahun 2019 sebesar 40MMSCFD.
Uang tersebut digunakan PT IAE untuk membayar utang PT IAE dan atau Isargas Group kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan jual beli gas dengan PT PGN. Uang sebesar US$ 8 juta digunakan untuk membayar utang PT JGI dan PT SCI kepada PT Pertagas Niaga. Kemudian uang sebesar US$ 2 juta digunakan untuk membayar utang PT SCI kepada Bank BNI dan yang sebesar US$ 5 juta untuk membayar utang PT Isargas kepada PT Isar Aryaguna.
Baca Juga
KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus PGN
PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra selaku konsultan menyatakan Isargas Grup tidak layak diakuisisi oleh PT PGN. Jual beli gas antara PT IAE dan PT PGN tersebut mendapat teguran dari BPH Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Bahkan, dewan komisaris PT PGN memerintahkan dewan direksi PT PGN memutus kontrak dengan PT IAE.
Sementara Iswan telah mengetahui pasokan gas dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak antara PT IAE dengan PT PGN. Meski demikian, Iswan tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema advance payment atau uang muka. KPK menyatakan dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga US$ 15 juta.

