Mensesneg Pastikan RUU Polri dan RUU Kejaksaan Dibahas Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dan RUU Kejaksaan bakal dibahas pada 2025. Menurutnya, hal itu sesuai dengan agenda program legislasi.
"Kalau sesuai dengan agenda, iya (RUU Polri dan Kejaksaan dibahas tahun ini)," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Baca Juga
Prasetyo menegaskan substansi RUU Polri dan RUU Kejaksaan itu bakal dibahas pemerintah dan DPR secara mendalam.
"Tapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Prasetyo membantah RUU Polri akan membuat Polri menjadi lembaga super power. Prasetyo menekankan substansi RUU Polri belum dibahas hingga kini.
"Super powernya di mana? Wong kita isinya belum kita bahas kok," tuturnya.
Diberitakan, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR sampai saat ini belum menerima surat presiden (Supres) terkait revisi UU Polri. Untuk itu, Puan menekankan draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.
"Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (25/3/2025).
Baca Juga
Ketua Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Berwenang Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi
Revisi UU Polri sempat dibahas DPR periode 2019-2024. Pimpinan DPR saat itu sudah menerima surat presiden (surpres) berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024.
Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri pada Agustus 2024. Hal ini karena pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

