Imparsial Kecam Penolakan Ibadah Misa Umat Katolik di Arcamanik
JAKARTA, investortrust.id - Imparsial mengecam penolakan terhadap ibadah Misa yang dilakukan umat Katolik di Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, Kota Bandung. Imparsial menilai, penolakan terhadap ibadah misa tersebut merupakan bentuk ekspresi intoleran
"Kami mengecam tindakan intoleransi, diskriminasi dan intimidasi dalam bentuk apa pun, termasuk penolakan peribadatan terhadap umat Katolik di Arcamanik oleh kelompok intoleran," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga
Pernyataan ini disampaikan Ardi menanggapi langkah Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polsek Arcamanik Bandung mengenai aksi penolakan penggunaan GSG Arcamanik sebagai tempat ibadah Misa bagi Jemaat Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia. Sebelumnya, Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka juga pernah melakukan penolakan terhadap ibadah Rabu Abu yang merupakan awal dari masa Paskah bagi umat Katolik di GSG Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung pada 5 Maret 2025 lalu.
"Penolakan terhadap kegiatan Misa di Arcamanik oleh sekelompok masyarakat mencerminkan sikap intoleransi yang bertentangan dengan prinsip keberagaman dan kebebasan beragama. Tindakan ini menghalangi umat Katolik PGAK Santa Odilia untuk menjalankan ibadah dengan damai, terutama dalam momen penting seperti memperingati Jumat Agung dan Paskah," katanya.
Baca Juga
Prabowo Resmikan Terowongan Silaturahim, Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral
Imparsial mengakui kebebasan berekspresi dijamin konstitusi. Namun aksi penolakan tersebut merupakan bentuk ekspresi intoleran. Demonstrasi atau ekspresi penolakan yang dilakukan sejatinya tidak boleh mencederai peribadatan atau ritual keagamaan kelompok agama atau kepercayaan. Dalam konteks ini, kebebasan berekspresi tidak boleh mengganggu hak yang lebih mendasar, yaitu hak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing.
"Seiring dengan itu, perlu diingat bahwa pelaksanaan kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan prinsip saling menghormati antarindividu dan kelompok dalam masyarakat," katanya.
Ditekankan, penolakan terhadap kegiatan ibadah, bukan hanya merusak harmoni sosial, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum yang menjamin hak individu. Fenomena semacam ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga keagamaan, untuk melakukan upaya preventif dan edukatif guna mengurangi ketegangan antar kelompok masyarakat. Untuk itu, Imparsial mendesak kepala Polsek Arcamanik dan jajaran menjamin perlindungan terhadap peribadatan umat Katolik di Arcamanik tanpa mengurangi hak lain juga untuk menyampaikan pendapat.
"Selain itu, kami mendesak negara harus mengupayakan terwujudnya toleransi yang substansial antaragama atau kepercayaan di berbagai wilayah di Indonesia, serta memastikan semua representasi negara untuk memberikan jaminan perlindungan atas kebebasan beragama dan beribadah terhadap semua warganya dengan sama dan setara," tegasnya.
Baca Juga
Prabowo Resmikan Terowongan Silaturahim, Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral
Status Gedung Serba Guna Arcamanik merupakan aset yang digunakan untuk peribadatan umat. Namun, Keuskupan Bandung berinisiatif membuat kebijakan gedung itu dapat digunakan untuk kepentingan umum dan dimanfaatkan lahan dan gedungnya untuk warga sekitar. GSG sendiri sudah memiliki jadwal penggunaan gedung, termasuk jadwal peribadatan bagi umat Katolik. Pengurus PGAK Santa Odilia saat ini sedang mengajukan permohonan persetujuan bangunan gedung (PBG) gereja untuk GSG Arcamanik. Hal ini karena jumlah jemaat Katolik di Arcamanik yang terus bertambah dan membutuhkan fasilitas ibadah yang lebih memadai.

