Menkum: RUU Perampasan Aset Perlu Komunikasi dengan Parpol
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan atensi pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Meskipun RUU ini sudah pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun dinamika politik masih menjadi tantangan utama.
Menurutnya RUU Perampasan Aset sangat bergantung pada komunikasi politik yang intensif antara pemerintah dan partai-partai politik di DPR.
"Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik. Pemerintah akan melakukan (komunikasi) itu," kata Supratman di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan bahwa posisi pemerintah dalam mendukung RUU tersebut belum berubah dari pemerintahan sebelumnya. Namun, karena pembentuk undang-undang adalah DPR, maka perlu ada kesepakatan awal sebelum RUU diajukan kembali ke parlemen.
"Jadi ini soal politik saja nih ya, soal politik," ujarnya.
RUU Perampasan Aset disebut memuat ide besar untuk memiskinkan koruptor, sebuah gagasan yang terus mendapat dukungan kuat dari masyarakat. Menteri Supratman memastikan bahwa semangat tersebut sudah termuat dalam draf lama yang pernah disusun.
"Harapan masyarakat terkait dengan undang-undang tersebut dalam gambaran draf rancangan undang-undangnya seperti itu. Nah sekarang bagi pemerintah yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen," tuturnya. (C-14)

