Rakyat Tolak UU TNI, Prabowo: Demo Dijamin UU, jika Aparat Abusif Perlu Diivestigasi
JAKARTA, Investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto merespons sejumlah pertanyaan pimpinan media terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI dan demonstrasi beberapa waktu lalu. Prabowo mengatakan bahwa demonstrasi merupakan hak dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tindakan abusif aparat perlu diinvestigasi.
"Kita sudah sepakat berdemokrasi. Berdemo itu dijamin oleh UUD. Hak berkumpul, hak berserikat dan sebagainya. Jadi menurut saya itu biasa aja. Kalau ada abusif ya kita harus investigasi dan kita harus proses secara hukum kalau abusif ," kata Prabowo di kediaman pribadinya Hambalang, Bogor dengan tujuh jurnalis senior belum lama ini.
Baca Juga
Prabowo juga meminta semua pihak untuk tidak tutup mata dengan adanya pihak-pihak yang membayar massa melakukan demonstrasi sehingga rakyat terpecah belah. Hal tersebut perlu dilihat secara objektif.
"Pertama, ada demo melawan efisiensi, demo katanya dana pendidikan akan dikurangi, jadi harus objektif, kita juga kita bukan anak kecil Mbak Uni (Pemred IDN Times). Kita hormati hak untuk berdemo asal demonya damai tidak menyulut kerusuhan. Nah kalau bakar-bakar ban itu bukan damai," ucapnya.
Prabowo mengatakan, demo harus dalam pengelolaan suatu negara. "Kita waspada apakah ada kelompok-kelompok atau kekuatan-kekuatan asing yang ingin adu domba," imbuhnya.
Prabowo menyorot adanya lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non-goverment organization (NGO) yang dibiayai pihak asing, seperti USAID, yang merupakan lembaga asal Amerika Serikat (AS). Ia mengatakan bahwa AS telah membubarkan USAID dan ditemukan bukti-bukti bahwa USAID membiayai banyak LSM-LSM di mana-mana.
"Jadi saya mengajak kita berpikir dengan jernih demo itu hak, tetapi juga kalau demo dibuat untuk menimbulkan kekacauan dan kerusuhan, menurut saya adalah melawan kepentingan nasional dan melawan kepentingan rakyat," ujarnya.
Baca Juga
RUU TNI Disahkan, Menhan: Perkembangan Teknologi Militer Global Mengharuskan TNI Bertransformasi
Prabowo juga mengungkapkan UU TNI direvisi karena fenomena beberapa tahun ini panglima TNI terus berganti setiap tahun. Hal ini terjadi dikarenakan masa bertugasnya habis.
"Bagaimana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun? Jadi saya mohon kalau bisa inti RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Enggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi," tuturnya.
Prabowo menjelaskan bahwa semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan-jabatan sipil harus pensiun dini. Ia mengungkapkan, hanya ada beberapa lembaga yang diizinkan dijabat oleh prajurit aktif, yakni intelijen dan bencana alam.
"Basarnas dari dahulu, kan ini hanya memformalkan. Kemudian kejaksaan, kenapa, ya kejaksaan ada jaksa pidana militer. kemudian hakim agung ada hakim agung kamar militer. Kalau dilihat semua itu ada reasoning-nya," ungkapnya.
Prabowo pun mengingatkan bahwa saat reformasi, pemimpin-pemimpin TNI sendiri yang membawa TNI kembali ke barak. Dengan kata lain, ia menegaskan tidak lagi dwifungsi.
"Kita sadar waktu itu Pak Wiranto, Pak Yudhoyono, Agus Wiradi Kusuma termasuk saya, saya yang dorong, saya pertama di dalam TNI yang mengatakan supremasi sipil. Saya tunduk dan saya buktikan bahwa saya tunduk kepada pemimpin sipil," tegasnya. (C-14)

