Menko Yusril dan Menteri Kehakiman Prancis Bahas Upaya Pembatalan Penyitaan Aset Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, bertemu dengan Menteri Kehakiman Prancis, Gérald Darmanin, untuk membahas kemungkinan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Prancis di bidang hukum. Pertemuan ini membahas beberapa agenda utama, termasuk perjanjian ekstradisi, pertukaran serta pemulangan narapidana (exchange and transfer of prisoner), serta perjanjian bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) antara kedua negara.
Selain mengenai kerja sama bilateral, Menko Yusril juga menyinggung kasus Navayo International AG yang telah diputus oleh Pengadilan Prancis. Dalam putusannya, Pengadilan Prancis menetapkan penyitaan terhadap aset-aset Pemerintah Republik Indonesia yang berada di Paris.
Baca Juga
Dalam pertemuan tersebut, Menko Yusril menyampaikan Pemerintah Indonesia menghormati putusan Pengadilan Prancis. Namun, Yusril menyoroti kekhawatiran terhadap prosedur yang telah diambil. Hal ini mengingat Pemerintah Indonesia tidak pernah dipanggil pengadilan terkait gugatan Navayo.
"Kami sangat memperhatikan keputusan ini, karena pengadilan Prancis telah menetapkan penyitaan terhadap aset-aset diplomatik tanpa terlebih dahulu memanggil Pemerintah Indonesia sebagai pihak dalam persidangan," ujarnya.
Menurut Menko Yusril, hal itu bertentangan dengan asas-asas praktik pengadilan internasional yang memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara untuk memberikan keterangan sebelum putusan dijatuhkan.
"Kelalaian terhadap prinsip ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas pengadilan Prancis dalam menangani permohonan yang diajukan oleh Navayo International," tegasnya.
Selain itu, Menko Yusril menyatakan aset-aset yang disita merupakan objek diplomatik yang seharusnya dilindungi oleh Konvensi Wina.
"Aset diplomatik suatu negara di luar negeri tidak boleh disita oleh pihak swasta. Jika penyitaan ini tetap dikabulkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi hubungan diplomatik internasional," tegasnya.
Menanggapi keberatan yang disampaikan Pemerintah Indonesia, Prancis menyatakan seluruh informasi terkait telah disampaikan kepada pengadilan, termasuk konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Prancis yang menyebutkan aset yang disita adalah properti diplomatik Pemerintah Indonesia. Pengadilan juga telah memberikan kesempatan bagi Pemerintah Indonesia untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan sidang yang dijadwalkan pada Mei 2025 mendatang.
"Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan keberatan, sanggahan, dan bantahan atas keputusan pengadilan tersebut. Kami berharap pengadilan dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan membatalkan keputusan yang telah diambil sebelumnya," kata Menko Yusril.
Dalam menghadapi persidangan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris telah menunjuk pengacara Prancis yang berpengalaman dalam menangani kasus penyitaan aset negara.
"Kami telah menunjuk pengacara yang pernah menangani kasus serupa bagi negara Kongo, dan saat ini kami yakin beliau dapat membantu membela kepentingan Pemerintah Indonesia di pengadilan Prancis," jelasnya.
Selain itu, Kemenko Kumham Imipas juga akan mengirimkan perwakilan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Menko Yusril menyampaikan pemerintah telah mengambil langkah-langkah hukum di dalam negeri terkait kasus Navayo Internasional. Salah satunya Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani dugaan kecurangan dalam perjanjian antara Navayo dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Dugaan fraud ini telah dikemukakan dalam persidangan Arbitrase Singapura, namun langkah hukum pidana tetap diperlukan untuk menangani kasus ini lebih lanjut," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Yusril mengajak seluruh masyarakat mendoakan dan mendukung upaya hukum dan diplomasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menghadapi kasus ini.
"Semoga perjuangan hukum dan diplomasi kita dalam menghadapi persoalan Navayo ini dapat membuahkan hasil yang positif sebagaimana yang kita harapkan bersama," harapnya.
Baca Juga
Aset Indonesia Terancam Disita Imbas Sengketa Kemenhan dan Navayo, Yusril Bentuk Satgas
Diketahui, Navayo International AG merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Liechtenstein dan berkedudukan di Eschen, Liechtenstein. Pada 2015, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana membangun satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) untuk mengisi slot orbit 123 derajat bujur timur yang kosong setelah tidak berfungsinya Satelit Garuda-1.
Untuk itu, Kemenhan menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan, termasuk Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat, dalam kurun waktu 2015-2016. Namun, akibat ketidaktersediaan anggaran, proyek Satkomhan tidak dapat dilanjutkan, dan Kemenhan tidak memenuhi kewajibannya kepada Navayo sesuai kontrak. Hal itu yang membuat Navayo mengajukan gugatan ke arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura. Dalam putusannya, pengadilan menghukum pemerintah Indonesia membayar US$ 10,2 juta ditambah 3% per tahun pada 22 April 2021. Hingga Maret 2025, jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan putusan itu mencapai US$ 24,1 juta.

