Kasad Pastikan Bakal Pecat Prajurit TNI AD Penembak Polisi di Lampung
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan bakal memecat prajurit TNI AD pelaku penembakan polisi di Way Kanan, Lampung. Jenderal Maruli menyatakan, pemecatan anggotanya itu menunggu vonis pengadilan.
"Kita ini ngomong hukum ya. Hukum itu ada prosedur dan segala macamnya. Akan tetapi, kalau sudah sampai orang meninggal, ya kemungkinan besar dipecat," tegas Maruli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga
Polisi Tewas Ditembak TNI di Lampung, Setara: Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum
Untuk itu, Maruli meminta publik bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Dikatakan, proses hukum membutuhkan waktu.
"Yang jelas kami akan tetap bertindak tegas kalau ada pelanggaran hukum. Mungkin orang mengira kemarin ada sedikit terkesan lama, ya memang itu prosedur yang harus kami lakukan," katanya.
Terkait dengan beberapa rumor yang beredar mengenai kasus sabung ayam di Way Kanan, Jenderal TNI Maruli meminta masyarakat menunggu bukti-bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
"Makanya, tunggu sidang saja, apa yang terjadi kejadian sebenarnya bagaimana," kata Jenderal TNI Maruli.
Diketahui, Dua prajurit TNI AD bernama Kopda Basarsyah (Kopda B) dan Peltu Yohanes Lubis (Peltu YL) saat ini mendekam dalam instalasi tahanan militer di Lampung. Keduanya ditahan terkait dengan kasus penembakan tiga anggota Polri dan kasus judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Baca Juga
Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Tewas saat Gerebek Sabung Ayam
Kopda B ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan, sedangkan Peltu YL ditetapkan sebagai tersangka kasus judi/sabung ayam. Sementara itu, tiga polisi yang menjadi korban penembakan dan gugur saat menggerebek sabung ayam, yaitu Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto beserta Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

