Ketua Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Berwenang Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menepis adanya kabar yang menyebut bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan pada kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal tersebut disampaikan Habiburokhman untuk meluruskan sejumlah isu di dalam RUU KUHAP.
"Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Sebelumnya beredar dalam Pasal 6 draf RUU KUHAP menyebutkan jaksa hanya menjadi penyidik di bidang pelanggaran HAM berat. Ia menegaskan hal tersebut tidaklah benar.
"Kami perlu luruskan, kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor," ucapnya.
Selain itu, Habiburokhman menegaskan penghinaan presiden dalam draf RUU KUHAP yang baru dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Habiburokhman mengatakan terdapat kesalahan redaksi dari draf yang sebelumnya dipublikasikan.
"Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan restorative justice dalam RUU KUHAP perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," ujarnya. (C-14)

