Wamenaker Berantas Percaloan Tenaga Kerja
BANDUNG, investortrust.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan komitmen pemerintah menciptakan tenaga kerja yang kompeten, produktif, serta terlindungi dari praktik percaloan.
Langkah konkret yang telah diambil pemerintah adalah pembentukan Desk Ketenagakerjaan, yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terpadu untuk konseling, pengaduan, serta pelaporan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga
Menperin Klaim Manufaktur Baru Serap Lebih Banyak Tenaga Kerja
"Dengan Desk Ketenagakerjaan, kami ingin penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan semakin kuat, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, serta menciptakan lingkungan kerja aman dan berkelanjutan," ujar Ebenezer saat menjadi pembicara pada rapat kerja teknis fungsi intelijen keamanan Polri 2025 di Lemdiklat Polri, Soreang, Bandung, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, Wamenaker menyoroti maraknya praktik percaloan tenaga kerja yang merugikan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa banyak calon tenaga kerja dipungut biaya jutaan rupiah oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi atau lembaga tertentu demi mendapatkan pekerjaan. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam akses kerja dan menghambat efisiensi pasar tenaga kerja.
"Percaloan tenaga kerja bukan hanya merugikan pencari kerja, tetapi menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketimpangan dalam dunia kerja," katanya.
Untuk mengatasi percaloan tenaga kerja, Kemenaker mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain:
1. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan keterampilan agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
2. Memperkuat koordinasi antara Kemenaker, pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait dalam mencegah praktik percaloan.
3. Mendorong perusahaan menerapkan sistem rekrutmen yang transparan dengan memanfaatkan teknologi dan lembaga independen.
4. Menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan melalui platform SIAPkerja.
5. Mengedukasi masyarakat mengenai perusahaan penempatan tenaga kerja swasta yang resmi dan berizin.
Baca Juga
Menaker Tegaskan Transformasi Tenaga Kerja Kunci Sukses Indonesia Era Digital
"Saya harap langkah ini dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, dan kompetitif, sehingga tenaga kerja Indonesia semakin berdaya saing," ucap Wamenaker.

