AMPHURI Usul BPKH Diubah Menjadi Bank Haji Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggaran Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Zakaria Anshary mengusulkan perubahan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Bank Haji Indonesia.
Usulan ini muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“AMPHURI mengusulkan agar BPKH menjadi Bank Haji,” kata Zaky saat RDPU dengan Komisi VIII DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga
Jelang Ibadah Haji 2025, BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Pasta Khas Makanan Indonesia
Zaky mengatakan, usulan untuk mengubah BPKH menjadi Bank Haji Indonesia didasari atas fungsi. Selama ini, BPKH dikenal sebagai badan yang menampung setoran pendaftaran haji. “Namun, juga dapat menerima dan mengelola dana masyarakat dengan pengelolaan sebagaimana bank syariah lain,” kata dia.
Dengan mengubah fungsinya, BPKH dapat memaksimalkan kemanfaatan dana investasi jemaah yang lebih adil sesuai besaran yang disetorkan. Artinya, kata Zaky, dengan mengubah bentuk, institusi ini dapat beraktivitas laiknya bank syariah atau konvensional. “Barangkali Bank Haji Indonesia ke depan, mungkin Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) jangan-jangan bisa gratis, bisa lebih turun lagi,” kata dia.
Selain pembentukan Bank Haji Indonesia, Zaky memaparkan, BPKH seharusnya juga bisa menaikkan nilai manfaat yang diterima jemaah dari 4% menjadi 6% atau 7%. “Karena yang kita tahu, ada Rp 171 triliun dana yang dikelola BPKH dan nilai manfaat haji 2025 itu Rp 6,8 triliun,” ujar dia.
Baca Juga
Zaky berharap, BPKH dapat menurunkan pelunasan biaya haji reguler yang ditanggung jemaah dan meningkatkan nilai manfaat haji khusus. Usulan lain yang disampaikan, yaitu pengelolaan dana haji dilelang ke bank syariah dan lembaga keuangan syariah swasta dan BUMN. Dengan begitu, siapa saja yang memiliki nilai manfaat perlu mendapat pertimbangan. “Ini salah satu usulan yang bisa dipertimbangkan tanpa dimonopoli BPKH,” kata dia.
Usulan lain Amphuri, yaitu rencana revisi UU 34/2014 tersebut harus memberi ruang bagi BPKH secara terbatas bisa berbisnis. BPKH juga diminta untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji dan nilai manfaat yang diterima haji khusus diharapkan bisa meningkat atau minimal sama dengan rata-rata haji reguler. (C-14)

