Respons Wamendagri soal Instruksi Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang melarang kepala daerah PDIP mengikuti retreat di Akmil, Magelang. Bima Arya mengatakan masih menunggu perkembangan mengenai kepala daerah yang hadir dan tidak hadir dalam retreat.
"Sekarang ini jam 11.33 WIB sebelum Jumatan, jam 15.00 WIB maka akan kita ketahui bersama berapa kepala daerah yang hadir berapa yang tidak hadir dan alasannya apa saja," kata Bima Arya dalam keterangan pers di di Magelang, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga
Bima Arya mengaku akan menyampaikan pernyataan setelah mengetahui kepala daerah yang hadir dan tidak hadir dalam retreat. Kemendagri, Akmil, dan Lemhannas juga akan menyikapi kepala daerah yang tidak hadir.
"Statement itu akan kita sampaikan setelah kita memiliki data yang lengkap. Sekarang kan belum ada datanya, belum ada yang datang di sini. Nanti begitu datanya sudah lengkap baru kami akan sampaikan pernyataan tadi," katanya.
Diberitakan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi harian mendesak kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah partai berlambang banteng moncong putih di seluruh Indonesia, Kamis (20/2/2025) malam. Surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Megawati itu berkaitan dengan kegiatan retreat kepala daerah yang dijadwalkan pada 21 hingga 28 Februari 2025 di Magelang. Dalam surat itu, Megawati menginstruksikan kepala daerah PDIP menunda perjalanan ke Magelang untuk mengikuti retreat.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 - 28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih,” tegas Megawati dalam instruksinya.
Selain itu, Megawati juga memerintahkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap berkomunikasi aktif dan siap siaga mengikuti arahan lebih lanjut dari partai.
“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” kata Presiden kelima RI itu dalam instruksinya.
Baca Juga
Sudah Tiba di Magelang, Wali Kota Tanjungpinang Tetap Patuhi Instruksi Megawati
Instruksi itu diterbitkan menyikapi dinamika politik nasional, termasuk penahanan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Hasto diperiksa selama lebih dari 8 jam. Hasto yang keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.09 WIB tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tak hanya itu, tangan Hasto juga tampak diborgol.

