Usai Tahan Hasto, KPK Buka Peluang Kembali Periksa Yasonna Laoly
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW (pergantian antarwaktu) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku (HM).
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan menteri Hukum & HAM (Menkumham) Yasonna Laoly hingga politikus senior Djan Faridz. Setyo menyebut pemeriksaan tersebut bakal dilakukan apabila dibutuhkan penyidik.
"Mana kala itu sesuai dengan apa yang ditersangkakan, pasti akan dilakukan pemanggilan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada proses lebih lanjut," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Pada kesempatan yang sama Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap pihaknya akan memanggil nama-nama seperti Yasonna dan Djan Faridz apabila dibutuhkan oleh penyidik. Guntur menambahkan, bukan tidak mungkin KPK bakal memanggil Yasonna hingga Djan Faridz untuk menjelaskan sejumlah hal terkait dengan dokumen maupun barang bukti lain yang sebelumnya disita di kediamannya.
"Jadi tentu yang bersangkutan akan kita panggil, kita hadirkan di sini untuk menjelaskan hal tersebut," ujarnya.
Diberitakan KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto diperiksa selama lebih dari 8 jam. Hasto yang keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.09 WIB tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tak hanya itu, tangan Hasto juga tampak diborgol.
Sebelumnya Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku, Rabu (18/12/2024). Dalam pemeriksaan itu, Yasonna dicecar penyidik KPK mengenai surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

