KPK Pastikan Siap Hadapi Praperadilan Hasto
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan bakal menghadapi gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah resmi menahan sekretaris jenderal (sekjen) PDIP tersebut.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, lembaga antirasuah itu menghormati gugatan praperadilan yang tengah berjalan di PN Jaksel. Ia menyebut PN Jaksel memiliki kewenangan untuk melakuman pemeriksaan terhadap sejumlah hal yang berhubungan dengan proses penegakkan hukum.
"Ini tentu apakah berlanjut dan lain-lain itu keputusan dari sana (PN Jaksel)," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Terkait dengan gugatan peaperadilan yang dilayangkan Hasto, KPK memastikan bakal menghadapi hal tersebut. Setyo menyebut dirinya telah memerintahkan Biro Hukum KPK untuk mempersiapkan materi jawaban dalam sidang gugatan prapreradilan Hasto di PN Jaksel nantinya.
"Kami memerintahkan kepada Biro Hukum untuk mempersiapkan tim dan materi jawaban sebagaimana yang sudah dilakukan pada praperadilan sebelumnya," jelasnya.
Diberitakan KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto diperiksa selama lebih dari 8 jam. Hasto yang keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.09 WIB tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tak hanya itu, tangan Hasto juga tampak diborgol.

