Ketua KPK Teken SKB Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025-2026
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Tim Nasional (Timnas) Pencegahan Korupsi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Penandatanganan ini melibatkan KPK, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Selain itu, kerja sama ini juga mencakup 67 kementerian/lembaga (K/L) dan 34 provinsi, termasuk daerah-daerah otonomi baru.
Menurut Setyo, SKB ini bertujuan untuk memperkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan tiga fokus utama, yaitu perizinan dan tata kelola, pengelolaan keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Ada 15 aksi yang telah disepakati untuk dijalankan hingga 2026. Aksi-aksi ini merupakan hasil evaluasi dari program yang telah dilakukan pada 2023-2024,” jelasnya dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual.
Baca Juga
KPK Dorong Digitalisasi Administrasi Pemerintahan untuk Cegah Korupsi
Dalam implementasinya, ada 15 aksi yang telah dirancang akan dijabarkan secara lebih detail agar dapat dieksekusi dengan maksimal. Setyo menegaskan bahwa keberhasilan program ini memerlukan keterlibatan penuh dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Kami berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat menjalankan 15 aksi ini secara optimal. Evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan, berpindah lokasi setiap periodenya. Triwulan pertama akan berlangsung di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, kemudian data evaluasi akan dilaporkan melalui platform JAGA.ID milik KPK,” ujar Setyo.
Ketua KPK menambahkan bahwa setiap enam bulan, hasil evaluasi akan disampaikan langsung kepada Presiden. Ia juga mengusulkan agar keanggotaan Timnas Stranas PK diperluas.
Saat ini, Timnas hanya terdiri dari KPK, KSP, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB. “Ke depan, kami ingin melibatkan lebih banyak kementerian, terutama yang memberikan layanan publik langsung kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi.
“Sektor pencegahan tidak bisa dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan kerja sama banyak pihak, termasuk masyarakat. Dengan keterlibatan masyarakat, kami berharap ada usulan atau perbaikan yang bisa memaksimalkan program ini,” tutupnya. (C-13)

