Dasco Bingung Revisi Tatib DPR Disebut Bisa Pecat Pejabat Negara
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku bingung dengan isu yang menyebut revisi tata tertib atau tatib membuat DPR memiliki kewenangan memecat pejabat negara. Dasco menekankan revisi tatib itu hanya berlaku internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR.
"Yang saya bingung kan ini kok sampai kemudian isunya kita bisa mecat si A, si B pimpinan, itu revisi tatib itu hanya untuk melengkapi hal yang sudah dituangkan dalam tatib dalam fungsi pengawasan DPR, dan itu kan bukan undang-undang," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga
Formappi Nilai Kewenangan Evaluasi Pejabat Wujud Frustasi DPR
Dasco menegaskan perubahan tatib DPR tersebut tidak diniatkan untuk mencopot pejabat tertentu. Ia memastikan adanya kewenangan mengevaluasi pejabat tersebut dalam rangka mendorong fungsi pengawasan DPR supaya lebih berjalan.
"Iya, sebenarnya kita tidak ada arah ke sana (copot pejabat), cuma memang ya kita juga agak bingung kenapa kemudian isunya jadi diarahkan ke sana ya," ungkapnya
Dasco lebih lanjut menjelaskan tatib yang diatur di dalam Pasal 228A tersebut mendorong supaya fungsi pengawasan lebih ditingkatkan. Artinya, DPR tidak bisa serta merta mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap pejabat tertentu.
"Ditingkatkan bukan kemudian langsung kemudian mengevaluasi, langsung kemudian melakukan fit and proper, langsung kemudian memberikan rekomendasi penggantian. Enggak begitu. Ini ada mekanisme-mekanisme terutama memang dari sisi monitoring administratifnya dan pelaksanaan tugasnya," tuturnya.
Terkait banyaknya kritik masyarakat terhadap perubahan tatib tersebut, Dasco mengatakan DPR sudah menjelaskan tudingan DPR dapat mencopot pejabat negara tidak benar. Apalagi, menurutnya di dalam tatib tersebut tidak ditulis pejabat negara, melainkan calon pejabat negara.
"Jangan sampai kemudian, karena begini kalimat-kalimat yang tidak pada tempatnya itu yang membuat kemudian masyarakat konotasinya kan menjadi berbeda gitu kan begitu," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya DPR menyepakati revisi terhadap peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR RI atau Tatib DPR. Kesepakatan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (4/2/2025). Dalam perubahan tersebut, DPR menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 228 A.
Pasal 228A Berbunyi:
Ayat (1)
Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat(2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Ayat (2)
Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (C-14)

