Sahkan Tatib Baru, DPR Bisa Evaluasi hingga Rekomendasi Pemberhentian Pejabat
JAKARTA, Investortrust.id -- Rapat paripurna mengesahkan revisi terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR RI, Selasa (4/2/2025). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perubahan tatib tersebut untuk menegaskan fungsi pengawasan DPR selama ini.
"Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap mitra-mitranya itu juga sudah berjalan. Namun, kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum. Justru begitu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga
Paripurna Setujui Perubahan Tatib, DPR Bisa Evaluasi Pimpinan KPK hingga Hakim MK
Dasco mencontohkan, DPR bisa mengevaluasi terhadap pejabat negara yang dianggap tidak lagi layak menjabat karena alasan kesehatan. DPR dapat melakukan fit and proper test kembali untuk memilih pengganti pejabat tersebut.
"Misalnya ada satu lembaga yang pensiun, misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan. Ini kan kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik," ucapnya.
"Nah kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," kata Dasco menambahkan.
Sementara itu Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan mengatakan dalam tatib yang baru disahkan, DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR. DPR dapat mengevaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang kinerjanya tidak sesuai dengan sebagaimana hasil fit and proper test sebelumnya. Ia mengungkapkan DPR nantinya bisa merekomendasikan pemberhentian terhadap pejabat negara tersebut.
"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu," ungkap Bob.
Diberitakan, DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR RI. Kesepakatan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (4/2/2025).
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?," ujar Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir yang diikuti ucapan setuju oleh anggota yang hadir.
Sebelumnya dalam laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan perubahan tersebut dilakukan berdasarkan penugasan pimpinan DPR RI. Dalam rapat Badan Legislasi yang digelar pada 3 Februari 2025 kemarin, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap perubahan tersebut.
Baca Juga
Ia menjelaskan, materi muatan yang dirumuskan dalam rancangan perubahan Tatib DPR RI, yakni menyisipkan satu pasal baru yakni Pasal 228 A.
Pasal 228A
Ayat (1)
Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Ayat (2)
Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (C-14)

