Ada Aliran Kripto Ilegal yang Bikin Negara Rugi Rp 1,3 Triliun, Kejagung Gelar Pelatihan Bagi Para Jaksa Soal Blockchain
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital.
“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana dalam acara “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” yang diselenggarakan awal pekan ini, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Jakarta.
Berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai US$ 157,1 miliar. Perkembangan ini, jelas Asep mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.
Untuk itu, JAM-Pidum menggelar berbagai pelatihan yang kemudian dirancang untuk melatih para jaksa menggunakan tools analisis blockchain dan memahami metode tracking aliran dana ilegal, pelatihan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu:
Baca Juga
Kembangkan Industri Kripto Secara Sehat dan Berkelanjutan, Begini 4 Fokus OJK
Setiap pembelajaran dan praktik akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global yang nantinya akan membuka kerjasama yang lebih luas dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga Financtial Action Task Force (FATF).
"Adapun tujuandaripelatihaninisebagaipembekalanpara jaksaterkaitpemahaman dan keahlian yang lebihmendalamseputarmekanismeteknologiblockchain, transaksi asetkripto, dan polakejahatankripto yang kianvariatif," kata Asep.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidum menekankan urgensi Kejaksaan untuk memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yurisdiksi.
JAM-Pidum berharap kesempatan networking ini akan memudahkan rekan-rekan jaksa menjalin komunikasi dengan mitra internasional karena memahami “bahasa” teknologi digital yang sama.
“Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja. Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” jelas JAM-Pidum.
Baca Juga
JAM-Pidum menerangkan bahwa sejak berlakunya beberapa aturan seperti Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah telah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian negara. Hal itu sejalan dengan misi ketujuh Asta Cita Prabowo-Gibran tentang reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.
Dengan merespons perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, menguasai teknologi blockchain, diharapkan Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi.
Hadir dalam upacara tersebut Kepala Badan Diklat Kejaksaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Badan Diklat dan Bidang Tindak Pidana Umum, para widyaiswara dan instruktur chainalysis, serta para jaksa peserta capacity building dan sertifikasi penanganan perkara aset kripto.

