Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Diminta Punya Lembaga Pelatihan
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Fauzi mengusulkan agar setiap perusahaan pengirim pekerja migran ke luar negeri harus memiliki lembaga pelatihan yang terakreditasi. Usulan tersebut dalam rangka mengatur secara ketat perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia.
"Perusahaan tenaga kerja harus mempunyai workshop, membuat lembaga pelatihan yang terdata dan terakreditasi. Mampu mendidik calon tenaga kerja, minimal tahu bahasa setempat, tahu budaya setempat, sehingga menjadi tenaga kerja yang terampil dan tidak menemukan kendala," kata Fauzi dalam keterangannya dikutip, Senin (3/2/2025).
Baca Juga
Komisi I DPR Panggil Kemenlu Bahas Insiden Penembakan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
Fauzi juga meminta pemerintah terus mengawasi perusahaan pengirim pekerja migran. Selama ini, ada perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, terdapat perusahaan pengirim yang tidak mau mengurus saat masa kerja pekerja migran habis. Akibatnya, pekerja tersebut menjadi pekerja ilegal.
"Apalagi ketika pekerja itu berkonflik dengan majikannya, maka dia dibuang di tengah jalan. Pekerja itu akhirnya lontang-lantung di negara orang. Ini yang sering kali terjadi. Masalah seperti itu jangan terjadi lagi," ucap Fauzi.
Fauzi juga menyoroti pasal dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengatur perusahaan penyalur pekerja migran dengan normatif. Ia mengatakan, banyak persoalan pekerja migran yang disebabkan karena perusahaan pengirim yang tidak kompeten. Perusahaan tersebut tidak profesional dan tidak bertanggung jawab terhadap pekerja yang dikirim ke luar negeri.
"Misalnya, belum lama ini di Tiktok itu ada penyiksaan tenaga kerja di Arab Saudi. KJRI Jeddah mencari alamatnya susah. Berarti perusahaan yang mengerahkan pekerja migran harus diberi syarat dan rukun yang lengkap, dan dirinci lebih detail," ungkapnya.
Ketua DPW PKB Banten itu juga mengusulkan syarat kompetensi yang harus dimiliki pekerja migran yang dikirim ke luar negeri. Pertama, kompetensi bahasa. Ia menilai pekerja harus menguasai bahasa negara yang menjadi tujuan penempatan.
Kedua, pekerja harus menguasai kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan penempatan. Ketiga, pekerja migran harus mengetahui budaya negara tujuan kerja. Ia meminta agar ketiga kompetensi itu harus dicantumkan dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Jangan sampai asal rekrut, asal mau, asal umurnya lengkap, asal punya ijazah, asal bisa dikirim tanpa mengetahui budaya tempat bekerja. Misalnya, budaya Thailand, budaya Filipina. Bahkan, mereka pun tidak mengetahui bahasa negara yang dituju," tuturnya. (C-14)

