MK Bentuk MKMK Permanen, Ini Anggotanya
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. MK pun mengumumkan tiga nama sebagai anggota MKMK permanen, yakni mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, tokoh masyarakat I Gede Palaguna, dan hakim konstitusi aktif Ridwan Mansyur.
"Anggota permanennya adalah Prof Dr Yuliandi, beliau adalah mantan rektor Universitas Andalas, Dr I Gede Palaguna, beliau mewakili tokoh masyarakat, dan satu diambil dari hakim aktif sesuai ketentuan undang-undang, yakni Bapak D. Ridwan Mansyur," kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih dikutip dari Antara, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga
Enny mengatakan keanggotaan MKMK permanen tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim dan memenuhi seluruh persyaratan, yakni memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.
Ketiga anggota MKMK permanen tersebut akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun. Ketentuan masa jabatan tersebut berdasarkan pada UU MK yang lama, yakni UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
"Kenapa satu tahun? Kemarin kami sedang menunggu juga apa yang terjadi di UU MK (yang baru), khususnya komposisi MKMK, dan kemudian kami juga ketika menunggu itu, ternyata UU MK tidak dilanjutkan. Sehingga, kami menggunakan UU MK yang lama, UU Nomor 7 Tahun 2020, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan lewat peraturan MK," kata Enny.
Baca Juga
Megawati: Keputusan MKMK Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi
Pembentukan MKMK secara permanen sesuai dengan Pasal 27 huruf a UU MK yang mengamanatkan pembentukan MKMK sejatinya adalah yang bersifat permanen.
"Karena dua kali MKMK yang terbentuk sebelumnya itu adalah MKMK ad hoc, karena kami belum menyiapkan untuk yang permanen, dan sekarang alhamdulillah sesuai apa yang ditegaskan oleh ketua MK (Suhartoyo) saat beliau selesai dilantik pada waktu lalu," ujar Enny.

