Raker di Hari Sabtu Dihadiri Menteri Hukum hingga Sufmi Dasco, DPR Kebut Bahas RUU BUMN
JAKARTA, investortrust.id - Komisi VI DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada akhir pekan ini dengan menggelar rapat kerja di Gedung DPR.
Rapat kerja alias raker tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini, dan juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, dari bagian pemerintah, raker tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta juga Mensesneg Prasetyo Hadi.
Sebelum menggelar raker ini, Anggia menyebutkan pihaknya telah lebih dulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDPU) pada 30 Januari 2025 dengan para pakar, akademisi dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan rancangan undang-undang tersebut.
"selanjutnya Komisi VI DPR RI juga telah melaksanakan rapat panja pada tanggal 31 Januari 2025 pada tanggal 1 Februari 2025 rapat timsus dan timsin pada tanggal 1 Februari 2025," terang Anggia saat membuka raker itu, Sabtu (1/2/2025).
Baca Juga
Erick Sebut Peluncuran Danantara Akan Tunggu RUU BUMN Rampung
Setelah memberikan pengantar, agenda raker pun dilanjutkan dengan pembacaan laporan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 2003 tentang BUMN yang disampaikan oleh Ketua Panja Eko Patrio.
Diketahui sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan apresiasi setinggi-tingginya keputusan Komisi VI DPR RI yang akan melakukan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN yang digelar di Gedung DPR/MPR, Kamis (23/1), Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menyatakan urgensi perubahan ini didasari oleh peran strategis BUMN dalam mengelola sumber daya nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945.
"Hal ini juga sejalan dengan visi besar Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pengelolaan dan konsolidasi aset BUMN untuk dapat mendorong Indonesia sebagai negara mandiri dan mampu mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% melalui hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan, swasembada energi, dan pembukaan lapangan pekerjaan,” ujar Erick Thohir belum lama ini.

