Istana Sebut Tak Ada Menteri yang Protes Diperintahkan Prabowo Pangkas Anggaran
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut tidak ada menteri dan kepala lembaga yang protes dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran mereka.
Diketahui, Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang memerintahkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi itu berpotensi menghemat Rp 306,69 triliun.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan K/L dan Pemda Pangkas Anggaran, Bisa Hemat Rp 306,95 Triliun
“Tidak ada yang kurang berkenan. ini kan sebagai sebuah semangat kebersamaan,"kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Kamis (23/1/2025).
Sebelum menerbitkan Inpres 1/2025, Prabowo telah berulangkali menyerukan jajarannya untuk berhemat. Prabowo memerintahkan jajaran Kabinet Merah Putih untuk memotong anggaran kegiatan yang kurang produktif, seperti seminar, studi banding, hingga kunjungan kerja atau kunjungan dinas.
Prasetyo mengatakan, perintah Prabowo untuk menghemat anggaran perjalanan dinas telah menghemat hingga puluhan triliun. Dengan penghematan ini, anggaran yang ada dapat dialokasikan untuk kegiatan yang produktif.
"Kan bisa dipakai sesuatu yang produktif. Enggak ada teman-teman kementerian/lembaga merasa dimurangi, karena ini semangatnya kita bersama-sama," katanya.
Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui teknis pemotongan anggaran tersebut. Menurutnya, hal itu lebih tepat dijelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Yang penting semangatnya untuk penghematan yang produktif," katanya.
Baca Juga
Ikuti Instruksi Presiden Prabowo, Kementerian PU Tahan Sederet Proyek Tol
Diberitakan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Aturan yang terbit dan berlaku pada 22 Januari 2025 itu menyebut upaya pemerintah mengefisiensi anggaran hingga Rp 306,69 triliun.
Anggaran yang dihemat ini terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.

