Menteri KKP Sebut Pemilik Pagar Laut Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Km
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemilik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten bakal didenda Rp 18 juta per kilometer (km). Dengan panjang pagar laut sekitar 30,16 km, denda yang dijatuhkan sekitar Rp 540 juta.
"Belum tahu persis (besaran denda). Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 km ya, per km Rp 18 juta," kata Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga
Anggota Komisi II DPR Singgung Mafia Tanah pada Kasus Pagar Laut di Tangerang
Trenggono memastikan pemilik pagar laut bakal dijatuhi denda karena pelanggarannya bersifat administratif. Bahkan, tak tertutup kemungkinan pemilik pagar laut di Tangerang diseret ke ranah pidana jika ditemukan pelanggaran hukum pidana.
"Pasti begitu kita dapat akan didenda. dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sangsi administratif, kalau ada unsur pidana itu ke kepolisian," katanya.
Kementerian KKP, katanya, terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengusut tuntas pagar laut di Tangerang seusai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dikatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menyebut terdapat dua pihak yang terindikasi sebagai pelaku.
"Kita sedang koordinasi dengan menteri ATR BPN untuk kemudian kita lihat. Menteri ATR/BPN kan sudah menyebutkan ada dua pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi. Kalau itu benar ya serahkan ke penegak hukum," katanya.
Menurutnya, persoalan pagar laut seharusnya dapat mudah ditangani jika ocean big data sudah diimplementasikan.
"Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang ocean big data sebenarnya sudah ketahuan," jelasnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah sertifikat terkait izin pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang. Kementerian ATR/BPN akan meninjau ulang untuk mencabut sertifikat tersebut.
“Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai,” kata Nusron dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga
Menteri Nusron Akan Batalkan Izin Sertifikat Pagar Laut Tangerang!
Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertifikat di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM).
Sebanyak 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang.

