Komdigi: Transaksi Judi Online Terus Menurun
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat adanya penurunan signifikan pada transaksi judi online (judol) sepanjang 2024. Data evaluasi triwulan menunjukkan keberhasilan langkah-langkah pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan langkah yang diambil pemerintah dalam mencegah dan memberantas judi online telah menunjukkan hasil positif. Hal itu disampaikan Alexander Sabar saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panja Judi Online Komisi I DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga
Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Fokus Tangani Judol, Pornografi, hingga Data Pribadi
“Dalam triwulan satu terdapat transaksi sebesar Rp 21 triliun. Angka ini turun menjadi Rp 16 triliun di triwulan dua, dan menyusut drastis menjadi Rp 4 triliun di triwulan tiga. Ini progres positif yang menunjukkan efektivitas penanganan pemerintah,” ungkap Alex.
Menurut Alex, langkah ini bisa berjalan efektif karena adanya tiga regulasi utama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Kemudian, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan tiga regulasi ini, Komdigi disebut fokus pada pemantauan, penutupan akses situs web, serta analisis mendalam terkait modus operandi baru judi online. Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) turut dimanfaatkan untuk menyaring dan memverifikasi konten dengan lebih cepat dan akurat.
Alex menjelaskan langkah yang diambil tidak sebatas pemblokiran situs.
“Kami mengajukan penutupan nomor seluler dan aplikasi pesan instan yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Selain itu, kami memberikan bimbingan teknis dan pengawasan sinkronisasi ISP dengan database trust positif,” paparnya.
Baca Juga
Sejak 2017 hingga Januari 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 5,7 juta konten terkait judi online, yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Untuk menjaga integritas, seluruh pegawai Komdigi juga diwajibkan menandatangani pakta integritas dalam pemberantasan judi online. Asesmen terhadap tim lapangan juga dilakukan secara berkala guna memastikan komitmen yang selaras dengan visi pemerintah. (C-13)

