Pemprov Terbitkan Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan aturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam aturan yang tercantum dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
"Ruang lingkup peraturan gubernur ini meliputi pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa," tulis Pasal 2 Pergub 2/2025.
Baca Juga
Pasal 4 Pergub itu mengatur syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin mempunyai istri lebih dari satu atau poligami. Pegawai ASN yang ingin berpoligami wajib mendapat rekomendasi izin dari atasannya. Pegawai ASN yang poligami tanpa mendapat izin dari atasan akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut Pasal 4 dalam Pergub 2/2025:
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib
memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Kemudian, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, ASN yang hendak poligami juga harus memberikan alasan. Beberapa di antaranya, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mengidap penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau cacat fisik, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan. Kemudian, ASN yang poligami juga harus mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis. .
"Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang," tulis Pasal 5 ayat (1) huruf b hingga f Pergub 2/ 2025.
Baca Juga
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi Natal dan Tahun Baru
Dalam pergub itu disebutkan, ASN tidak diizinkan berpoligami jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianutnya. ASN juga dilarang poligami jika tidak memenuhi syarat yang diatur Pasal 5 ayat (1), bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

