Ombudsman Minta Pemprov DKI Terbitkan Aturan untuk Lanjutkan Pembangunan SJUT
JAKARTA, investortrust.id – Ombudsman RI mencatat, pengerjaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Provinsi DKI Jakarta belum tuntas dan jauh di bawah target yang telah ditetapkan. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, pembangunan SJUT harus segera dievaluasi untuk mencegah maladministrasi dan hal lainnya.
“Mengingat pembangunan SJUT oleh PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya masih jauh di bawah target yang ditetapkan, Gubernur perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pembangunan SJUT oleh kedua BUMD tersebut. Hasil evaluasi digunakan untuk menentukan rencana keberlanjutan (regulasi) Pembangunan SJUT di wilayah DKI Jakarta,” ujar Hery di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Berdasarkan Data Ombudsman, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) hanya merealisasikan sekitar 22,6% dari tugas. Sedangkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya hanya dapat merealisasikan 1,15% dari tugasnya
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman RI memberikan sejumlah saran. PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya diminta mengevaluasi pengerjaan pembangunan SJUT. Kedua pihak juga diminta membuat rencana induk penyelenggaraan jaringan utilitas, menerbitkan regulasi yang menjamin keberlanjutan pembangunan atau penyediaan SJUT dengan melibatkan stakeholder terkait dalam proses penyusunannya.
Baca Juga
“Pemprov DKI harus membuat rencana induk pembangunan SJUT yang komprehensif dengan memuat rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan daerah dan jangka waktu penyelesaian pembangunan SJUT,” jelas Hery.
Selanjutnya, penyedia SJUT (Pemerintah daerah/BUMD) perlu menetapkan tarif yang berhubungan dengan SJUT, dan menyusun regulasi yang memuat tentang penanganan kabel sampah dan pengelolaan limbah kabel yang berlaku secara nasional.
“Permasalahan kabel sampah atau kabel yang tidak terpakai namun masih terpasang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu perlu ada regulasi yang tegas dan jelas untuk penanganan kabel sampah, mengingat semakin lama kabel yang dipasang semakin banyak,” tegas Hery.
Dari survey lapangan, Ombudsman menemukan belum ada pengerjaan SJUT lanjutan. Hal tersebut disebabkan karena Keputusan Gubernur No. 645 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur No. 1016 Tahun 2020 tentang Penunjukan Lokasi Penyelenggaraan SJUT oleh PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah habis masa berlakunya.
Pada sisi lain, belum ada regulasi yang baru sebagai dasar penunjukan pengerjaan SJUT. Itu sebabnya pemerintah provinsi DKI Jakarta diminta segera merancang dan menerbitkan regulasi agar program SJUT dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. (CR-3)
Baca Juga
Ombudsman Ungkap Progres Utilitas Terpadu JIP Jauh di Bawah Target

