Progres SJUT Hanya 1,15%, Sarana Jaya Ungkap Pernyebabnya
JAKARTA, investortrust.id – Ombudsman RI memaparkan hasil temuan mereka dari tinjauan lapangan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Ombudsman RI mencatat, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya hanya bisa menyelesaikan SJUT sekitar 1,15%.
“Pengerjaan SJUT di Provinsi DKI Jakarta belum tuntas dan jauh dibawah target yang telah ditetapkan. Dari target pembangunan SJUT yang ditetapkan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 1,15%,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto di kantor Ombudsman Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Merespons hasil temuan Ombudsman tersebut, Manajer SJUT Sarana Jaya, Bodro Bahwono mengungkapkan, progres SJUT yang dilaksanakan oleh Sarana Jaya masih sepanjang 1,1 kilometer (km) dari target 100 km yang berada di jalan Raden Saleh. Ia menjelaskan, permasalahan regulasi dan perizinan menjadi permasalahan utamanya.
Baca Juga
“Memang saat ini kami baru membangun 1,1 Km dari 100 Km dan ada beberapa lokasi kita itu melintas di PT KAI, disitulah kendala kami. Mereka (KAI) memberi kita izin kerja, tetapi meminta kompensasi yang tidak sesuai dengan pendapatan kita, malah sangat menggerus,” jelas Bodro.
Ombudsman RI menemukan kendala yang dihadapi oleh Sarana Jaya dalam pembangunan SJUT yaitu berkaitan dengan pembiayaan dan perizinan di area lahan PT KAI dan instansi lain, serta belum dapat dilaksanakan penambahan penyediaan jalur akses karena menunggu penerbitan Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Lokasi SJUT yang terbaru.
Sebagai catatan, Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 419 tahun 2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Kepgub No. 1016 tahun 2020 tentang penunjukan lokasi penyelenggaraan SJUT oleh perseroan terbatas Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Baca Juga
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi pada Proyek Rempang Eco-City
“Pola pembangunan SJUT di Sarana Jaya berbeda dengan JIP atau Jakpro, mereka menggunakan finansial sendiri sedangkan kami bermitra. Disitulah kami mengadakan tender kepada mitra, pada saat lelang tersebut Indonesia terkena Covid-19. Jadi, kendala kami terhadap cashflow, tetapi di awal Mei 2023 para mitra ini sudah sehat kembali (finansialnya) namun Keputusan Gubernur-nya itu sudah finish, jadi tidak bisa melakukan apa yang harus dilakukan,” jelas Bodro.

