Para Stakeholder Diminta Tak Picu Polemik Baru Terkait Program MBG
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq turut mengomentari soal usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengimbau agar para pemangku kepentingan (stakeholders) sebaiknya tak memunculkan polemik baru.
"Setelah lebih dari sepekan berjalan Program MBG dinilai masih banyak kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan pelaksanaan program, bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan penggunaan zakat untuk MBG karena tidak landasan syar’i maupun sosiologisnya,” kata Maman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2025).
Maman mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam. Menurutnya dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat. Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, muallaf, orang yang terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fisabililah.
“Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan,” ucapnya.
Baca Juga
MBG Pakai Dana Zakat, Ketua Komisi VII DPR: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
Maman mengungkapkan, zakat memiliki sistem yang berbeda karena telah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, penggunaan dana zakat sebaiknya tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat. Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir dan miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat).
"Penggunaan zakat untuk program yang bersifat umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” ujarnya.
Hal tersebut menurutnya berbeda dengan program MBG yang merupakan program pemerintah yang didesain secara sistematis dan telah dianggarkan sebesar Rp 71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN bersumber dari pembiayaan yang lebih tepat untuk program-program yang sifatnya umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi.
“Jadi tidak perlu menggunakan dana zakat,” tegasnya.
Sebelumnya usulan penggunaan zakat untuk program MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Sultan mengatakan usulan tersebut merupakan wujud kontribusi DPD RI dalam menyuksesan program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (C-14)

