Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan telah menetapkan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono alias RS menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Kejagung menetapkan RS menjadi tersangka usai melakukan pemeriksaan kepada eks ketua PN Surabaya itu selama kurang lebih dua jam.
"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka, RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2025) malam.
Dijelaskan oleh Abdul Qohar, RS diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama Ronald Tannur.
Adapun dalam perkara tersebut Ronald Tannur telah dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya yaitu 3 hakim atas nama Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M dan Heru Hanindyo alias HH.
"Selain itu ditemukan indikasi yang kuat bahwa pemilihan tersebut karena RS bersama-sama ED, HH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur yaitu saudara LR (Lisa Rahmat)," jelasnya.
Sementara itu Abdul Qohar menjelaskan, RS ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa.
"Pada hari ini Selasa 14 Januari 2025, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penangkapan terhadap RS yaitu Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang dan mantan ketua PN Surabaya," bebernya.

