Kejagung Tangkap Ronald Tannur di Surabaya
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini Sera Afrianti, Minggu (27/10/2024). Ronald Tannur yang merupakan anak dari politikus PKB, Edwar Tannur ditangkap di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur.
"Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi investortrust.id, Minggu (27/10/2024).
Baca Juga
Kejagung Bekuk Eks Petinggi MA dan Sita Uang Tunai Nyaris Rp 1 T Plus Emas 51 Kg
Ronald Tannur saat ini dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Harli menjelaskan, penangkapan Ronald Tannur untuk proses eksekusi putusan kasasi MA.
Diketahui, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.
"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," katanya.
Diketahui MA membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Dalam putusan kasasinya pada 22 Oktober 2024, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.
Sehari setelah sidang putusan, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) kemudian ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Tim jaksa penyidik Kejagung bergerak cepat mengusut kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ini. Kejagung membekuk mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA) Zarof Ricar, Jumat (25/10/2024. Dalam penangkapan ini, Kejagung turut menyita uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram.
Baca Juga
MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Uang tunai itu terdiri dari HK$ 483.320 atau sekitar Rp 975.643.768, EUR 71.200 (Rp 1.209.545.600), US$ 1.897.362 (Rp 29.759.553.571), S$ 74.494.427 (Rp 885.013.906.255) dan Rp 5.725.075.000.
Penangkapan terhadap Zarof Ricar dan penyitaan berbagai barang bukti tersebut merupakan pengambangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rahman untuk menyuap hakim agung MA yang menangani perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. Lisa Rahman merupakan pengacara Ronald Tannur.

