MK Tolak Gugatan soal TOEFL Jadi Syarat Lamar Kerja dan CPNS
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sebagai syarat melamar pekerjaan dan tes CPNS. MK menyatakan, syarat TOEFL untuk melamar pekerjaan dan CPNS bukan merupakan bentuk diskriminasi.
Gugatan menghapus TOEFL sebagai syarat melamar pekerjaan dan CPNS itu dilayangkan oleh seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar dan teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Jumat (3/1/2024).
Baca Juga
MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Polis Secara Sepihak
Dalam pertimbangan putusannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menilai pemberian syarat khusus dalam mencari pekerjaan tidak dapat disebut sebagai diskriminasi. Sebaliknya, MK menilai hal itu dalam rangka pengembangan diri.
"Sehingga dengan adanya suatu persyaratan khusus yang diberikan oleh suatu instansi baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan disertai alasan yang masuk akal (reasonable ground), maka upaya dimaksud bukanlah merupakan suatu bentuk diskriminasi," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Hakim Guntur menjelaskan Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur jabatan yang harus dilakukan di dalam penempatan tenaga kerja sektor swasta, yaitu dilakukan dengan asas terbuka, bebas, aktif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi. Selain itu, MK juga menilai persyaratan kompetensi pengalaman, keahlian, dan kemampuan bahasa asing telah sesuai dengan prinsip minimum degree of maturity and experience. Prinsip itu dilakukan untuk menjaring para calon pekerja terbaik yang memiliki syarat kualifikasi atau pengalaman untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, produktivitas, disiplin, etos kerja dan etika dalam mendukung perkembangan kemajuan dunia usaha.
"Sehingga syarat kualifikasi pengalaman tersebut tidaklah dapat dianggap bertentangan dengan hak-hak warga yang telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Bahkan, syarat kualifikasi atau pengalaman merupakan langkah pengembangan diri bagi calon pekerja untuk dapat mengembangkan dirinya sebagaimana bentuk pengejawantahan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," katanya.
Sebelumnya, warga bernama Hanter Oriko Siregar menggugat Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya Hanter meminta agar syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) ditiadakan saat melamar kerja di perusahaan swasta dan tes CPNS di Indonesia.
Baca Juga
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Gugatan ini diajukan Hanter lantaran tes TOEFL telah menggagalkannya untuk ikut tes CPNS di sejumlah instansi pada 2024.
Dalam permohonannya, Hanter merasa mampu mengikuti tes CPNS setelah lulus dari perguruan tinggi jurusan ilmu hukum dengan IPK 3,63. Hanter pun mendaftar untuk mengikuti tes CPNS pada 20 Agustus 2024 dan memilih instansi Mahkamah Agung. Hanter juga mencoba mendaftar ke Kejaksaan Agung. Namun, Hanter kembali gagal karena terhalang oleh syarat tes TOEFL tersebut. Hal itu terulang kembali saat dirinya mencoba mendaftar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, Hanter menilai syarat TOEFL pada tes CPNS Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan KPK telah merugikan hak konstitusionalnya.
