Dukung 'Presidential Threshold' 0%, PAN: Semua Warga Negara Punya Hak Jadi Presiden
JAKARTA, investortrust.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold minimal 20%. Dengan putusan tersebut, presidential threshold pada pemilihan presiden (pilpres) 2029 mendatang menjadi 0%.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengungkap, partai berlogo matahari tersebut telah lama ikut memperjuangkan penghapusan presidential threshold. Ia menjelaskan dari sisi rasionalitas sederhana, penerapan presidential threshold sangat tidak adil. Ia nilai penerapan ambang batas itu mengabaikan dan mengkebiri banyak hak konstitusional warga negara.
"Kalau pakai presidential threshold itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Mantan ketua umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ini menilai, Indonesia tidak kekurangan bakal calon pemimpin nasional yang layak diandalkan. Saleh mengatakan bakal calon pemimpin nasional itu di antaranya ada di kampus-kampus yang bekerja sebagai profesional, aktivis organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lainnya.
Baca Juga
MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Sebut Capres-cawapres Harus Penuhi Syarat Kualitatif
"Namun mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres. Sebab, mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik," ungkapnya.
Dengan keputusan MK tersebut, ketua komisi VII DPR ini berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem pilpres ke depan. Pada intinya, politikus PAN itu mendorong agar seluruh rakyat memiliki hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan. Menurutnya prinsip dasar dari demokrasi adalah persamaan hak dan kedudukan yang di mata hukum dan pemerintaha.
"Kalau PAN, insyaallah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami, akan banyak capres dan cawapres yang muncul, tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerjasama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya," pungkasnya.
Adapun MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang mengatur mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Artinya seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2029 yang akan datang berhak mengajukan atau mengusung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

