Korupsi Petaka Kemanusiaan, Bukan Sekedar Perampokan Kekayaan Rakyat
Oleh Hasan Zein Mahmud,
Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ) Tahun 1991-1996
INVESTORTRUST.ID – Sahabat, pejabat Cina Li Jianping dihukum mati. Jianping merupakan mantan pejabat Daerah Otonomi Mongolia Dalam, dan sudah pasti merupakan petinggi partai Partai Komunis Tiongkok yang sudah sangat lama berkuasa.
Jianping terbukti melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,6 triliun. Konon, ini jumlah korupsi terbesar sepanjang sejarah negara dengan perekonomian terbesar kedua di dunia itu. Di berita, penulis membaca ucapan pejabat Cina, "Kita perlu menghilangkan satu orang untuk memberi pelajaran kepada 1,4 miliar rakyat Cina”.
Jianping terbukti melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,6 triliun. Konon, ini jumlah korupsi terbesar sepanjang sejarah negara dengan perekonomian terbesar kedua di dunia itu. Di berita, penulis membaca ucapan pejabat Cina, "Kita perlu menghilangkan satu orang untuk memberi pelajaran kepada 1,4 miliar rakyat Cina”.
Sekedar perbandingan. Korupsi di tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015–2022 diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Indonesia sekitar Rp 271 triliun. Jumlah itu lebih dari 40 kali kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi Jianping di Cina.
Baru pagi ini penulis baca, salah satu pelaku utamanya, antara lain dihukum 6,5 tahun penjara. Dari bagian pertimbangan hakim disebut, karena Sang Koruptor bersikap sopan dan harus menghidupi keluarga. Pikiran penulis mengembara, boleh jadi juga karena wajah yang tampan dan isteri yang cantik jadi bahan pertimbangan yang tak diucapkan.
Sangat Tidak Adil!
Vonis 6,5 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim itu sangat tidak adil, meski tiap orang memang punya paradigma dan preferensi masing masing dalam hidup dan perilaku, sesuai pandangan, nilai-nilai, dan keyakinan masing masing. Bagi penulis sebagai warga negara Indonesia, keputusan majelis hakim itu sangat menginjak, menusuk, dan merobek perasaan keadilan.
Makin perih pula mendengar wacana sebelumnya yang berkembang tentang memberi maaf koruptor yang bersedia mengembalikan uang rampokan secara diam-diam. Memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curiannya, jelas pelanggaran undang-undang. Tindak pidana korupsi ini diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kemudian, UU ini dicabut sebagian dengan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13.
Makin perih pula mendengar wacana sebelumnya yang berkembang tentang memberi maaf koruptor yang bersedia mengembalikan uang rampokan secara diam-diam. Memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curiannya, jelas pelanggaran undang-undang. Tindak pidana korupsi ini diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kemudian, UU ini dicabut sebagian dengan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13.
Baca Juga
Luruskan Pernyataan Denda Damai bagi Koruptor, Menteri Hukum: Hanya Komparasi
Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tegas menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Penulis bukan ahli hukum, namun memakai akal sehat saja, penulis ingin mengemukakan dua argumen.
Pertama, korupsi bukan sekedar kejahatan perampokan kekayaan rakyat, tapi petaka kemanusiaan. Simak beberapa cerita sederhana ini. Barisan anak yang cacat seumur hidup, karena bantuan vaksinasi diembat koruptor. Korban bencana alam, yang kedinginan, sakit, dan mati karena bantuan kemanusiaan ditilep oleh koruptor. Fakir miskin yang kelaparan dan terperangkap dalam ketakberdayaan, karena bantuan sosial dan bantuan yang lain digasak koruptor!
Kedua, kerugian ekonomi dan sosial akibat perilaku korup jauh melebihi uang yang dinikmati para koruptor. Kerusakan dahsyat lingkungan, ekonomi, dan sosial, sering tak mampu kita hitung dalam nilai rupiah. Penulis pun berani bertaruh, Indonesia tidak mungkin mencapai era keemasan -- Indonesia Emas 2045, menjadi negara maju dengan pendapatan tinggi rakyatnya pada 100 tahun RI merdeka -- kalau perilaku korup tidak diberantas.
Konon anak-anak Somalia, ketika ditanya tentang cita-citanya kelak setelah dewasa, banyak yang menjawab ingin menjadi bajak laut, karena dipandang keren, maco, ditakuti orang, dan banyak duit. Saya membayangkan, anak-anak Indonesia bila ditanya apa cita-citanya, jangan kaget kalau menyatakan ingin menjadi koruptor! Pasalnya, bisa dikatakan koruptor akan menjadi pekerjaan paling enak di negara ini: kalau tidak ketahuan sungguh menyenangkan, kalau ketahuan, cukup mengembalikan sebagian barang curian secara diam-diam. Bencana ini harus segera kita cegah bersama-sama. ***

