KPU: Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Selasa 14 November 2023
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan pengundian dan penetapan nomor urut calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB. Ini adalah alur lanjutan setelah disahkannya tiga capres dan cawapres untuk Pemilu 2024.
"Selanjutnya setelah penetapan ini, KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres dan cawapres sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam pasal 235 ayat 2" kata Anggota KPU, Idham Holik, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca Juga
Idham menjelaskan, acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut capres dan cawapres tersebut rencananya akan digelar di Kantor KPU Republik Indonesia. Penetapan nomor urut tersebut tidak berkaitan dengan waktu pendaftaran masing-masing pasangan ke KPU.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres yang akan bersaing di Pemilu 2024 mendatang. Mereka adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Lebih lanjut, Idham Holik menyampaikan, masa kampanye untuk capres dan cawapres sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif. Masa kampanye akan dimulai lada 28 November 2023 dan bakal berlangsung selama 75 hari ke depan atau sampai tanggal 10 Februari 2024.
Baca Juga
Bisik-bisik Jokowi ke Ketua DKPP soal Pemilu 2024: Berani dan Tegas Awasi KPU-Bawaslu
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan, selama masa kampanye nanti akan dilakukan juga debat capres dan cawapres yang akan dilaksanakan sebanyak lima kali. Adapun rinciannya capres bakal melakukan debat sebanyak tiga kali, sedangkan cawapres dua kali.
"Untuk kampanye dengan metode debat, menurut UU Pemilu frekuensinya lima kali. Tiga kali adalah debat untuk capres, dua kali untuk cawapres. Detilnya baru akan dibicarakan setelah hari ini, setelah ada nomor urut, antara KPU dengan tim masing-masing pasangan calon," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. (CR-8)

