KPK Beberkan Bukti untuk Jerat Hasto PDIP sebagai Tersangka
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku. KPK memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga
Tak Hanya Suap, Hasto PDIP Juga Dijerat KPK sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan
Setyo mengatakan, KPK menemukan bukti Hasto turut bersama-sama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Bahkan, sebagian suap yang diberikan Harun kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Setyo.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menemukan bukti Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam HP dalam air dan melarikan diri. Selain itu, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan HP nya agar tidak ditemukan KPK. Bahkan, Hasto mengumpulkan saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Setyo memastikan tim penyidik akan terus bekerja dan mengembangkan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Baca Juga
KPK Bakal Gelar Konferensi Pers Terkait Penetapan Hasto PDIP sebagai Tersangka
"Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya," katanya.

