Kementerian ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah ke Pertamina
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan sertifikat tanah kepada PT Pertamina (Persero). Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan swasembada energi nasional.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan, penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pertamina dan Kementerian ATR/BPN yang dilakukan olehnya dan Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri ditujukan agar tidak ada konflik di kemudian hari yang dapat mengganggu pasokan energi Pertamina.
Beberapa ruang lingkup dalam kerja sama tersebut diantaranya terkait pendaftaran hak tanah, pengadaan tanah untuk kebutuhan operasional, penanganan permasalahan aset, serta peningkatan layanan KKPR untuk proyek energi nasional.
“Kami terus berupaya memberikan layanan pertanahan yang lebih cepat dan efisien, termasuk proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ini menjadi dukungan nyata terhadap proyek strategis nasional, termasuk infrastruktur energi Pertamina,” ujar Nusron dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga
Disebutkan bahwa penyerahan sertifikat tanah yang diberikan adalah untuk jalur pipa Boyolali-Pengapon. Jalur pipa ini menjadi bagian dari infrastruktur vital distribusi energi, terutama untuk wilayah Jawa Tengah.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, apresiasi Pertamina atas dukungan dari Kementerian ATR/BPN dalam pengelolaan aset tanah Pertamina, sebagai bagian dari penguatan infrastruktur energi nasional.
Baca Juga
“Sertifikasi ini memperkuat pengelolaan jalur pipa sebagai infrastruktur vital yang memastikan kelancaran distribusi energi. Hal ini sejalan dengan visi Pertamina untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan mendukung pembangunan nasional,” ujar Fadjar.
Pertamina telah menjalin sinergi erat dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan tata kelola pertanahan yang baik. Aset tanah jalur pipa Boyolali-Pengapon yang telah bersertipikat memberikan kepastian hukum pada aset strategis yang menunjang distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Jawa Tengah.

