PPATK Sebut 21 Bendahara Partai Terima Rp 195 M dari Luar Negeri, TKN: Belum Tentu Pidana
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyatakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum tentu merupakan tindak pidana. Hal itu disampaikan Nusron menanggapi pernyataan PPATK yang menemukan adanya aliran dana sebesar total Rp 195 miliar dari luar negeri yang ke rekening 21 bendahara partai politik menjelang Pemilu tahun 2024.
Nusron mengatakan, PPATK merupakan lembaga yang melacak transaksi keuangan, tetapi tidak berwenang melakukan penindakan. Pihak yang berwenang melakukan penindakan adalah aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan kepolisian.
Baca Juga
KPK Pelajari Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Terkait Kampanye Pemilu 2024
"Penindakannya tetap dilakukan oleh APH (aparat penegak hukum). Kita jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan PPATK itu pasti ada tindak pidana. Belum tentu," kata Nusron di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Dijelaskan, PPATK menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan. Namun, belum tentu transaksi mencurigakan merupakan tindak pidana.
Nusron mencontohkan, seseorang yang arus rekeningnya berkisar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta tiba-tiba menerima Rp 1 miliar. Hal itu yang menjadi sorotan PPATK dengan sebutan transaksi mencurigakan. Namun, bisa saja uang tersebut diterima dari saudara yang bekerja di luar negeri.
"Apakah itu tindak pidana. Belum tentu, kenapa? Karena Fatimah bisa menjelaskan, 'itu dari saudara saya yang di Jeddah.' Misalnya begitu," kata Nusron.
Baca Juga
PPATK Ungkap Adanya Transaksi Janggal Triliunan Rupiah Terkait Kampanye Pemilu 2024
Sebelumnya, PPATK menemukan adanya aliran dana senilai total Rp 195 miliar luar negeri ke rekening 21 bendahara parpol.
"Dari 21 partai politik pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi. Mereka termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (10/1/2024).

