1.000 Napi Penderita HIV Diusulkan Dapat Pengampunan dari Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebanyak sekitar 44.000 narapidana (napi) diusulkan untuk mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Dari jumlah itu, terdapat napi yang sedang menderita sakit berkepanjangan. Diungkapkan, sebanyak sekitar 1.000 napi mengidap human immunodeficiency virus atau HIV.
"Ada yang terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 sekian orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti," kata
Baca Juga
Selain itu, Supratman mengatakan, terdapat 18 narapidana kasus UU ITE atau penghinaan kepada presiden dan narapidana terkait kebebasan berekspresi menyangkut persoalan Papua.
"Kasusnya rata-rata aktivis kebebasan berekspresi. Ini bagian dari rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya, iktikad baik pemerintah untuk bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang. Ini iktikad pemerintah," katanya.
Supratman mengatakan, sebagian besar narapidana yang diusulkan mendapat amnesti adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang menyebut penyalah guna dan pecandu narkoba dengan barang bukti kurang dari 1 gram ditempatkan di lembaga rehabilitasi.
Supratman mengatakan program amnesti ini akan mengurangi kepadatan lapas sebanyak sekitar 30%. Selain mengurangi kepadatan, program amnesti ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
"Di samping untuk mengurangi overload dari kapasitas lapas kita, tetapi juga atas pertimbangan kemanusiaan," katanya.
Baca Juga
Prabowo Minta Napi Kasus Narkoba Dilibatkan dalam Program Swasembada Pangan dan Komcad
Meski demikian, Supratman menyatakan, jumlah narapidana yang diusulkan mendapat amnesti masih bisa berubah. Dikatakan Kementerian Hukum bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) masih terus melakukan assesment dan verifikasi.
"Namun demikian ini kan baru paparan, yang kedua pada prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti, tetapi selanjutnya kita akan meminta pertimbangan dari DPR. Apakah DPR dinamikanya seperti apa kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya ke parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," katanya.

