Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Sulsel
JAKARTA, investortrust.id - Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak di Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Makassar, Senin (11/3/2024).
Prabowo-Gibran meraih 3.010.726 suara di Sulsel. Sementara, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berada di urutan kedua dengan 2.003.081 suara disusul capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan raihan 265.948 suara.
Baca Juga
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul Telak di Jawa Timur
Berdasarkan data KPU, jumlah suara sah di Sulsel sebanyak 5.279.755 dan suara tidak sah 94.598. Dengan demikian, total suara sah dan tidak sah sebanyak 5.374.353.
Jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel tercatat 3.244.626 laki-laki dan 3.425.956 perempuan dengan total jumlah pemilih sebanyak 6.670.582 orang. Pengguna hak pilih sebanyak 5.205.564 orang terdiri atas 2.425.193 laki-laki dan 2.779.371 perempuan.
Jumlah pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang menggunakan hak pilih dengan e-KTP maupun surat keterangan (DPTb) tambahan sebanyak 75.691 suara. Jumlah pemilih daftar pemilih khusus (DPK) 94.098 suara. Dengan demikian total pengguna hak pilih 5.374.353 orang. Jumlah suara pemilih disabilitas sebanyak 12.874 laki-laki dan 17.520 perempuan yang menyalurkan hak hak pilihnya sebanyak 30.367 suara.
Menanggapi perolehan suara tersebut, saksi paslon nomor urut 3, Busman Muin, menyatakan menolak hasil perolehan dam menolak menandatangani berita acara.
Baca Juga
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul Tipis dari Anies-Cak Imin di Jakarta
"Saya selaku saksi yang diamanahkan untuk ikut dalam rekap provinsi ini menolak untuk menerima hasil ditingkat provinsi. Jadi, kami dalam pengisian di Formulir D Hasil keberatan atau menolak hasil. Kami tidak akan tanda tangani hasil rekap," kata Busman Muin dikutip dari Antara.
Alasan penolakan hasil tersebut karena adanya dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif sejak awal pelaksanaan pemilu, termasuk ketidaksiapan KPU mulai distribusi logistik hingga penggunaan aplikasi Sirekap.

