Soal Keterlibatan Shanty Alda di Kasus Eks Gubernur Malut, KPK: Tunggu Saja
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta setiap pihak untuk bersabar terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba. Hal itu disampaikan Jubir KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia dalam kasus suap di lingkungan Pemprov Malut tersebut.
Tessa mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menyampaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk terkait dugaan Shanty Alda yang juga anggota DPR dari Fraksi PDIP memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba.
Baca Juga
KPK Jebloskan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA Kemenhub ke Sel Tahanan
"Semua informasi yang ada di persidangan itu tentunya nanti akan dilaporkan oleh jaksa penuntut umum ya kepada pimpinan. Hal-hal apa saja atau informasi-informasi baru apa saja, alat bukti baru apa saja di persidangan yang bisa ditindaklanjuti akan disampaikan kepada pimpinan," kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Tessa menjelaskan, dari informasi dan laporan tim jaksa penuntut umum itu, pimpinan KPK nantinya, akan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti alat bukti atau keterangan yang dapat dikembangkan dan didalami. Untuk itu, Tessa meminta masyarakat untuk bersabar.
"Pimpinan akan menyampaikan disposisi secara berjenjang kepada deputi, direktur, atau penyidik, bila memang ada alat bukti atau keterangan yang bisa ditindaklanjuti nanti. Jadi kita tunggu saja," katanya.
Diberitakan, KPK mendalami peran dan keterlibatan anggota DPR dari Fraksi PDIP Shanty Alda Natalia dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Shanty Alda selaku direktur PT Smart Marsindo diduga memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba melalui mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif.
"Perkara yang AGK (Abdul Gani Kasuba) itu perkaranya itu dari MS (Muhaimin Syarif) jadi ini yang disebutkan SA (Shanty Alda) ini melalui MS ke AGK," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Saat ini, KPK sedang mendalami kemungkinan Shanty Alda menyuruh Muhaimin Syarif untuk memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba. KPK juga mendalami kemungkinan Muhaimin Syarif memang menjadi makelar suap Abdul Gani dari sejumlah pihak, termasuk Shanty Alda.
"MS ini sedang kita dalami apakah MS ini disuruh menyuap ke AGK, ataukah MS ini seperti broker," ujar Asep.
Shanty Alda diketahui telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (1/3/2024) lalu. Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasalbi (AGK).
Shanty Alda sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK, yakni pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024. Shanty baru memenuhi panggilan penyidik pada 1 Maret 2024.
Baca Juga
Pimpinan KPK Apresiasi Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp 8 Miliar Tangkap Harun Masiku
Diberitakan, KPK menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang juga menjerat Abdul Ghani Kasuba. Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi itu, Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan US$ 60.000, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan US$ 30.000.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Abdul Gani Kasuba. Majelis hakim menyatakan Abdul Gani Kasuba terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
Tak hanya pidana pokok, Abdul Gani juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan US$ 90.000.

