KPK Dalami Peran Legislator PDIP Shanty Alda di Kasus Suap Eks Gubernur Malut
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran dan keterlibatan anggota DPR dari Fraksi PDIP Shanty Alda Natalia dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menduga Shanty Alda selaku direktur PT Smart Marsindo memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba melalui mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif.
"Perkara yang AGK (Abdul Gani Kasuba) itu perkaranya itu dari MS (Muhaimin Syarif) jadi ini yang disebutkan SA (Shanty Alda) ini melalui MS ke AGK," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga
KPK Sita 43 Tanah dan Bangunan Terkait TPPU Eks Gubernur Malut
Saat ini, KPK sedang mendalami kemungkinan Shanty Alda menyuruh Muhaimin Syarif untuk memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba. KPK juga mendalami kemungkinan Muhaimin Syarif memang menjadi makelar suap Abdul Gani dari sejumlah pihak, termasuk Shanty Alda.
"MS ini sedang kita dalami apakah MS ini disuruh menyuap ke AGK, ataukah MS ini seperti broker," ujar Asep.
Yang pasti, Asep menegaskan tim penyidik KPK akan mengusut peran dan keterlibatan Shanty Alda melalui Muhaimin Syarif untuk menyuap Abdul Gani Kasuba.
"Memang melalui MS ini penyuapnya, dan MS ini sedang didalami dengan orang-orang ini yang disebutkan tadi," tegasnya.
Shanty Alda diketahui telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (1/3/2024) lalu. Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasalbi (AGK).
Shanty Alda sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK, yakni pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024. Shanty baru memenuhi panggilan penyidik pada 1 Maret 2024.
Diketahui, KPK menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang juga menjerat Abdul Ghani Kasuba.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi itu, Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan US$ 60.000, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan US$ 30.000.
Baca Juga
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Abdul Gani Kasuba. Majelis hakim menyatakan Abdul Gani Kasuba terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
Tak hanya pidana pokok, Abdul Gani juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan US$ 90.000.

