KPU Pastikan Rohidin Mersyah Masih Berstatus Cagub Bengkulu meski Jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin buka suara soal status calon gubernur (cagub) petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, seusai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Afifuddin merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Pasal 163 ayat (6), (7) dan (8) Undang-Undang (UU) Pilkada.
Afifuddin menjelaskan berdasarkan Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada, disebutkan, dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur. Dilanjutkan ayat (7) yang menyebut bila calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus terdakwa, maka tetap dilantik. Namun, saat itu juga yang bersangkutan diberhentikan sementara.
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Masih Yakin Menang di Pilkada Bengkulu
Sementara ayat (8) menjelaskan jika calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelantikan tetap dilakukan. Namun, langsung diberhentikan setelah pelantikan.
"Namun yang ingin kami highlight, status hukum tersebut menjadi domain dari penegak hukum ya, bukan di KPU," kata Afifuddin saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu juga menuturkan, Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 menyebutkan, KPU provinsi/kabupaten/kota menghubungi KPPS soal status calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana. Untuk itu selanjutnya KPPS menjelaskan kepada pemilih.
"Untuk diumumkan pada pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih, itu kalau terpidana. Apabila KPPS menemukan pemilih mencoblos surat suara pasangan calon sebagaimana dimaksud pada surat suara, dinyatakan sah untuk calon pasangan calon yang bersangkutan," ujar dia.
Diberitakan cagub petahana Rohidin Mersyah masih meyakini dapat meraih kemenangan di Pilkada Bengkulu 2024. Keyakinan itu disampaikan Rohidin seusai ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Rohidin diduga memeras anak buahnya, para kepala dinas di Pemprov Bengkulu untuk modal maju di Pilkada 2024.
"Saya yakin betul kita pasti menang," kata Rohidin saat akan masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/11/2024) dini hari.
Rohidin meminta para pendukung pasangan Rohidin-Meriana atau Rommer untuk terus bergerilya dan menjaga soliditas. Gubernur Bengkulu periode 2021-2024 itu meyakini cawagub Meriana dapat mengonsolidasikan kekuatan pendukung Rommer.
"Ibu Meriani adalah wanita tangguh, wanita kuat, wanita hebat, yang akan mampu mengonsolidasi bahwa Rommer insyaallah pasti menang karena kekuatan kita semakin kuat dan semakin solid," katanya.
Baca Juga
Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi, Wagub Rosjonsyah Jabat Plt Gubernur Bengkulu
Diketahui, KPK menetapkan cagub petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Tak hanya Rohidin, KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Evriansyah, dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. Dalam OTT kemarin, tim satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Uang itu diduga untuk modal kampanye Rohidin di Pilkada Bengkulu 2024.

