Pasal Baru Diberlakukan 2024, Penangkapan Palti Salah Terapkan UU ITE
Oleh Prof Dr Henri Subiakto,
Pengajar Hukum Komunikasi dan Media Universitas Airlangga
INVESTORTRUST.ID - Polisi jelas keliru dalam memahami dan menerapkan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penangkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru.
Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini. Bagaimana mungkin Palti dikenakan pasal yang pengertian dan unsurnya tidak memenuhi. Palti ditersangkakan melakukan penyebaran berita bohong. Ini bunyi pasalnya: “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”.
Yang dimaksud “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. Bukan kondisi di ruang digital/siber. (Penjelasan pasal 28 ayat 3).
Baca Juga
PIEC: Indeks Demokrasi Indonesia Turun, Cenderung Mengarah ke Otoritarianisme
Artinya pasal larangan menyebarkan berita bohong itu baru bisa dipidana, jika berakibat memunculkan kerusuhan di dunia fisik. Bukan keributan di dunia digital atau medsos. Ini poin pentingnya.
Asal UU Sudah Tak Berlaku
Pertanyaannya, di mana kerusuhan yang timbul gara-gara repost saudara Palti? Ini penting karena merupakan unsur pidana dari pasal baru yang mulai berlaku di UU ITE tahun 2024, yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di UU ITE lama sebelum direvisi, tidak ada pasal delik materiel yang sanksi hukumannya 6 tahun ini. Pasal 28 ayat (3) merupakan pasal baru di UU ITE. Asal normanya dari UU No 1 Tahun 1946 yang sudah tidak berlaku.
Jadi, penangkapan Palti ini merupakan kasus pertama yang terjadi yang dijerat dengan pasal 28 ayat (3) UU No 1/2024 tentang Revisi Kedua UU ITE. Sayangnya, penggunaan pertama kali pasal baru ini justru dilakukan secara salah. Pidana materiel diterapkan seolah merupakan pidana formil.
Syarat unsur pidananya harus terjadi kerusuhan di masyarakat secara fisik tidak terpenuhi. Karena memang pasal ini bertujuan menghukum orang yang terbukti melakukan provokasi kerusuhan dengan berita bohong.
Baca Juga
Pakar Tata Negara: Saat Ini Demokrasi Digunakan Hanya untuk Meraih Kekuasaan
Persoalan kedua adalah, apa benar percakapan yang terekam dari aparat di Kabupaten Batu Bara tersebut adalah berita bohong alias faktanya tidak benar? Sudahkah polisi memiliki dua alat bukti permulaan terkait rekaman itu sebagai hoax atau manipulasi fakta? Ini juga harus dijelaskan.
Makanya kasus sensitif seperti ini harusnya ada gelar perkara yang dilakukan secara terbuka dahulu, dan menghadirkan ahli ahlinya, sehingga tidak terkesan polisi gegabah buru-buru menangkap orang dengan penerapan pasal secara salah.
Sebagai pengajar Hukum Komunikasi dan Media di Unair dan sebagai mantan ketua panja Revisi Pertama UU ITE (2016), juga sebagai ketua tim pembuat pedoman pasal-pasal tertentu UU ITE (2021), saya siap kalau diminta keterangan sebagai ahli untuk menjelaskan pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus pidana ITE kepada saudara Palti. Hal itu penting agar penerapan pasal-pasal dipakai tidak diterapkan secara serampangan.
Terlebih pada surat Perintah Penangkapan, polisi juga menggunakan pasal-pasal lain yang sanksi hukumnya di atas 5 tahun, sehingga bisa menahan tersangka. Tapi pasal-pasal itu juga diterapkan secara salah. Termasuk dalam penggunaan pasal 32 UU ITE yang akan saya jelaskan di kesempatan yang lain.
Di surat perintah penangkapannya, penulisan uraian pasal penyebaran pemberitahuan bohong yang dipakai polisi juga salah. Yang tertulis masih bunyi pasal di UU No 1 Tahun 1946 yang sudah tidak berlaku, karena sudah diperbarui dalam pasal 28 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024. (pd)

