Mahfud Ungkap Satu Teori Tersisa untuk Penegakan Hukum di Era Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD memberikan sorotan terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks memperkuat ketahanan demokrasi menuju visi Indonesia Emas tahun 2045.
Menjelang akhir tugasnya sebagai menkopolhukam periode 2019-2024 lalu, Mahfud mengaku telah menyerahkan sebuah naskah percepatan reformasi penegakan hukum, yang disusun oleh tim ahli yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil. Naskah tersebut direncanakan akan diberikan sebagai rujukan kepada pemerintahan baru, yang kini diketahui dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
Puji Kepemimpinan BJ Habibie, Mahfud MD: Contoh Demokrasi Berkeadaban
"Naskah tersebut telah diterima oleh Presiden (Joko Widodo) dan pada waktu itu menyatakan akan menindaklanjutinya sebagai sumbangan kepada pemerintah baru," ungkap Mahfud saat memberikan pidato dalam Habibie Democracy Forum (HDF) 2024 di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Berbicara soal rekomendasi pembangunan demokrasi dan penegakan hukum, Mahfud blak-blakan seluruh teori yang tersedia telah dikeluarkan melalui banyak forum-forum ilmiah, bahkan, sejak keran reformasi dibuka pada 1998 lalu. Menurut Mahfud, seluruh teori yang ada telah diakomodasi ke dalam berbagai undang-undang (UU) dan kebijakan pemerintah.
"Ibaratnya sudah habis teori di gudang. Karena sudah dibedah dan dipertimbangkan untuk mendiagnosa penyakit demokrasi dan hukum di Indonesia," ujar dia.
Meski seluruh teori-teori ilmiah telah diakomodasi ke dalam konstitusi Indonesia, Mahfud menyayangkan di satu sisi pembangunan demokrasi justru hanya sekadar menonjolkan sisi prosedural dan menghilangkan substansi. Mahfud mengkritik penegakan hukum di dalam negeri yang dia nilai semakin eksklusif dan cenderung diskriminatif.
Baca Juga
Ganjar dan Mahfud MD Tak Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran di MPR
Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, masih terdapat satu teori tersisa yang mesti dilakukan oleh Prabowo apabila ingin memastikan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan optimal.
"Hanya tinggal satu teori lagi yang perlu kita pakai, yakni komitmen, leadership, dan ketegasan Presiden. Jika Presiden punya komitmen konsisten dan tegas, maka pembangunan hukum inklusif dari aspek penegakan hukum akan berhasil. Tinggal itu saja teorinya," terang Mahfud.

