Jika Tak Ada Penegakan Hukum, DPR Ungkap Fraud dan Overtreatment di RS Bakal Terus Terjadi
MAKASSAR, investortrust.id - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai pemberian sanksi administrasi tidak cukup bagi rumah sakit yang melakukan praktik pelayanan kesehatan berlebih atau overtreatment dan fraud. Menurutnya, tindakan itu tidak menimbulkan efek jera.
"Saya kira jangan hanya sebatas sanksi administrasi. Banyak rumah sakit yang sudah diputus hubungan kerja sama dengan BPJS, tapi itu tidak menimbulkan efek jera," ucapnya dalam Investortrust Powertalk ‘Upaya Publik Tekan Overtreatment & Fraud di Layanan Medis’ di Kota Makassar, Rabu (11/9/2024).
Sehingga, Rahmad menyebutkan, perlu adanya tindakan penegakan hukum terhadap rumah sakit yang melakukan overtreatment dan fraud tersebut. Pasalnya, jika hanya sanksi administrasi, maka menurutnya aksi kecurangan itu akan terus terjadi di sektor kesehatan dalam negeri.
Baca Juga
Tekan Overtreatment, Pengamat Kebijakan Publik: Optimalkan Peran Dewan Pengawas Kedokteran
"Nyatanya masih banyak rumah sakit yang temuan KPK terakhir berapa puluh miliar negara uang rakyat 'dicuri dipaksa' untuk kepentingan sesaat untuk itu. Saya kira fraud ke depan akan terus terjadi dan terus terjadi," terangnya.
"Nah untuk itu saya kira pendekatan hukum, pendekatan efek jera menjadi salah satu langkah. Kalau sebatas hanya sanksi pemutus hubungan kerja rasanya tidak," tambah Rahmad menjelaskan.
Baca Juga
Pengamat Kebijakan Publik: Ini Sebab Musabab Terjadinya Overtreatment Pelayanan Kesehatan
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini pun mengungkapkan bahwa 80% pendapatan rumah sakit berasal dari BPJS Kesehatan, sehingga sangat bergantung pada uang rakyat. Oleh sebab itu, ia berharap kecurangan-kecurangan dalam hal pelayanan kesehatan dapat terus ditekan.
"Kalau uang rakyat BPJS itu terus kemudian digrogoti, kemudian dengan penuh kesengajaan dilakukan satu fraud, yang rugi rakyat, kas negara, yang rugi kita semuanya. Nah itu makanya saya kira harus kita jaga," tandas Rahmad

