KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Tak hanya itu, KPK juga menerbitkan surat yang melarang Sahbirin Noor ke luar negeri.
"KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024," kata tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga
KPK telah menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor pada Selasa (6/11/2024). Gugatan praperadilan itu diajukan Sahbirin Noor terkait langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Pemprov Kalsel.
Dalam sidang tersebut, KPK menyatakan, keberadaan Sahbirin Noor tidak diketahui keberadaannya hingga saat persidangan berlangsung. KPK, katanya, telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi.
"SHB juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), namun tetap tidak menunjukkan dirinya. Meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," katanya.
Dikatakan, Sahbirin Noor hingga saati ini tidak ditahan, tetapi juga tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.
"Kondisi ini menunjukkan SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," tegasnya.
Baca Juga
KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka Suap
Sahbirin, katanya, telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan atau diskualifikasi in person. Untuk itu, KPK menilai gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1/2018.
"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh SHB selaku tersangka yang melarikan diri, mengandung cacat formil dan sudah sepatutnya permohonan praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaardi," paparnya.

