Polri Ungkap Alasan DPO Judol Asal China Belum Tertangkap
JAKARTA, investortrust.id - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkapkan alasan dibalik belum ditangkapnya daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online (judol) senilai Rp 70,138 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan, tersangka berinisial DX alias MA sebagai ''dalang'' dibalik kasus judol tersebut telah meninggalkan Indonesia.
''Penyidik menemukan bahwa HAJ diperintahkan oleh tersangka DX atau MA yaitu warga asing China, yang sekarang sudah ditetapkan tersangka dan DPO. DPO sudah keluar dari Indonesia. Dom-nya itu berdomisili di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Kemudian, tersangka tersebut telah terbang ke China,'' ungkap Himawan kepada wartawan melalui percakapan telepon, Sabtu (2/11/2024).
Himawan menambahkan, pihaknya telah menggeledah rumah tersangka di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara dan menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga
Polri Sita Rp 70,138 Miliar Dana Judi Online Terafiliasi China
''Didapatkan kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh tersangka HAJ,'' bebernya.
Sebelumnya, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri memaparkan temuan penyidikan kasus judol senilai Rp 70,138 miliar yang terafiliasi DPO China.
''Kami sampaikan bahwa pada bulan Oktober tahun 2024, kami telah mengungkap perkara judi online situs slot 8278 dan saat itu kami menangkap tujuh orang tersangka, yang terdiri dari satu orang warga negara asing dan enam orang warga negara Indonesia dengan omset miliaran rupiah,'' katanya saat konferensi pers tindak pidana perjudian online di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11/2024).
Asep menerangkan, situs slot 8278 merupakan situs perjudian online berskala internasional yang jaringannya dikenalkan oleh warga negara China dan memiliki jumlah pemain lebih dari 85.000 orang di Indonesia dengan server yang berlokasi di luar negeri.
''Situs slot 8278 ini dipromosikan melalui berbagai situs dalam media sosial termasuk pada grup telegram. Selain itu, dalam penangkapan kali ini kami telah berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai dengan total jumlah Rp70.138.000.000,'' terangnya.
Asep juga menuturkan, pihaknya telah membekuk dan menetapkan salah satu tersangka yang berinisial HAJ selaku pembuat PT Anjana Jaya Teknologi (AJT) dan PT Mega Lintas Teknologi (MLT). Adapun kedua perusahaan tersebut sebagai tempat deposit pengaliran dana judi online.
''Tersangka HAJ ini juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya, dalam hal ini untuk operasional situs slot 8278 ini,'' ungkap Asep.
Baca Juga
Buntut Judi Online, Polda Metro Jaya Geledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan sejumlah fakta terkait dua tersangka yang masih dalam pencarian.
''Kami juga telah menetapkan dua tersangka yang berstatus DPO (daftar pencarian orang), yaitu tersangka IJ sebagai manajer PT QDT (Qbiz Digital Technologies) yang juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi online pada situs slot 8278. Dan juga tersangka DX alias MA, seorang warga negara China, yang berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk slot-slot situs 8278 di Indonesia,'' papar dia.
Sejak 15 Juni hingga 1 November 2024, lanjut Asep, Polri telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka, serta menyita beberapa barang bukti, di antaranya barang elektronik sejumlah 929 unit, kendaraan roda dua dan empat, hingga sitaan uang sebanyak Rp 78,19 miliar.
''Yang pertama 357 unit handphone, yang kedua 572 unit laptop, yang ketiga 278 rekening, yang keempat 34 akun judi daring atau judi online, yang kelima 2 unit kendaraan roda empat, yang keenam 1 unit kendaraan roda dua, yang ketujuh 740 kartu ATM, dan yang kedelapan total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200,'' beber Asep.
Asep pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukannya praktik judi online, baik di lingkungan sekitar maupun keluarga terdekat.
''Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu permainan judi online yang dapat memberikan keuntungan secara cepat. Judi online telah dibuat sedemikian rupa untuk mengelabuhi pemain agar terus melakukan deposit,'' tutupnya.

