Daftar Lokasi TPS Capres-cawapres Mencoblos Besok
JAKARTA, investortrust.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki masa akhir. Setelah 75 hari kampanye dan tiga hari masa tenang, masyarakat akan menggunakan hak suaranya pada Rabu (14/2/2024) besok.
Para capres-cawapres yang bertarung di Pilpres 2024 juga akan menggunakan hak pilihnya. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mencoblos sesuai domisili mereka.
Berikut daftar lokasi tempat pemungutan suara (TPS) para capres-cawapres mencoblos:
- Capres nomor urut 1, Anies Baswedan akan mencoblos di TPS di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan,
- Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar akan mencoblos di kawasan Kemang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,
- Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto mencoblos di TPS di Hambalang, Kabupaten Bogor,
- Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mencoblos di TPS Kelurahan Manahan, Solo, Jawa Tengah,
- Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo akan mencoblos di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, dan
- Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mencoblos di Sambilegi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Juga
Jelang Pencoblosan, Simak Kembali Aturan DPT atau Pindah Lokasi Pemilih
Selain capres-cawapres, sejumlah pejabat negara dan elite politik juga akan menggunakan hak pilihnya. Berikut TPS Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wapres Ma'ruf Amin, dan sejumlah menteri serta elite politik yang dihimpun Investortrust.id.
- Presiden Jokowi akan menggunakan hak pilihnya di Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat,
- Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos di Cimanggis, Depok, Jawa Barat,
- Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto akan mencoblos di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
- Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) akan menggunakan hak pilihnya di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur,
- Menteri BUMN Erick Thohir akan menggunakan hak suaranya di Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan,
- Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan mencoblos di Perumahan Kemang Pratama, Kota Bekasi, Jawa Barat,
- Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang juga Ketua Umum Budi Arie Setiadi mencoblos di Kompleks Widaya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
- Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menggunakan hak pilihnya di Kebagusan, Jakarta Selatan
- Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh akan memilih di Grogol Utara, Jakarta Selatan,
- Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pacitan, Jawa Timur,
- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencoblos di Cipete, Jakarta Selatan,
- Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akan menggunakan hak suaranya di Kebayoran Baru, dan
- Ketum PSI Kaesang Pangarep mencoblos di Menteng Atas, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, memaparkan aturan pencoblosan bagi masyarakat, termasuk bagi mereka yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan yang ingin mencoblos di lokasi lain. Hasyim menjelaskan kategori pemilih dibagi ke dalam tiga jenis, yakni DPT yang sudah ditetapkan pada 20 Juni dan 21 Juni 2023 oleh KPU kabupaten/kota, daftar pemilih tambahan (DPTB), dan daftar pemilih khusus (DPK).
“Jadi DPTB ini pada dasarnya mendata para pemilih yang pindah lokasi pemilihan. Sebab, dia tidak bisa memilih di DPT asal, yang sesuai dengan alamat asalnya di KTP, sehingga memilih di TPS lain karena ada berbagai alasan atau situasi,” jelas Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Senin (12/2/2024).
Kendati demikian, untuk bisa pindah lokasi pemilihan dan terdaftar di DPTB harus ada ketentuan yang mesti dipenuhi. Batas waktu mengurus pindah pilih adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun, ada putusan MK bahwa bisa diperpanjang hingga H-7 sebelum hari pemungutan suara.
“Jadi jika pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024, maka batas mengurus pindah pilih adalah tanggal 7 Februari 2024. Jika ada orang yang belum mengurus pindah pilih hingga batas waktu yang ditentukan, maka tidak bisa mengikuti pemungutan suara atau pemilu,” tegas Hasyim Asyari.
Baca Juga
Sementara itu, DPK adalah daftar pemilih yang digunakan untuk mendata pemilih WNI yang sudah memenuhi syarat, tetapi sama sekali belum terdaftar di DPT. Mereka bisa memilih di TPS yang sesuai dengan lokasi desa/kelurahan yang tertera di KTP masing-masing.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pemilih yang masuk ke dalam kategori DPTB dan DPK baru akan dilayani satu jam terakhir sebelum TPS tutup. Jadi jika TPS tutup pukul 13.00, maka pemilih DPK ini baru akan dilayani pukul 12.00-13.00. Dan tentu saja dengan ketentuan sepanjang surat suara masih tersedia,” papar Hasyim Asyari.
Di setiap TPS, jumlah surat suara yang disediakan atau diproduksi itu jumlahnya sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar di DPT, ditambah cadangan 2%. Setiap TPS maksimal hanya boleh menampung 300 pemilih yang terdaftar dalam DPT. Jadi surat suara di TPS maksimal jumlahnya 306 lembar.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek sudah terdaftar di DPT atau tidak bisa mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id. Masyarakat hanya perlu memasukkan NIK pada laman tersebut untuk mengetahui di TPS mana mereka melakukan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

