Demi Netralitas, Sejumlah Kadin Daerah dan ALB Desak Munaslub Digelar
JAKARTA, Investortrust.id - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin mendesak segera digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Desakan itu muncul menyikapi dinamika yang terjadi di tubuh Kadin, untuk mewujudkan wadah organisasi pengusaha yang netral sebagai mitra strategis pemerintah.
Selain oleh pengurus Kadin Daerah, desakan munaslub juga disuarakan pengurus asosiasi pengusaha. Mereka meminta Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia untuk segera menggelar Munaslub.
"Kami para ketua umum Kadin Provinsi yang hadir bersama asosiasi pengusaha sebagai Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia, menyikapi dinamika yang terjadi di Kadin Indonesia, mendesak segera digelar Munaslub. Desakan ini demi kepentingan Kadin Indonesia yang kita cintai bersama ke depan," ujar Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga
Thomas menegaskan, Kadin Provinsi seluruh Indones bersama pemerintah harus menjaga dan meneguhkan lembaga Kadin Indonesia, dalam berpartisipasi aktif membangun bangsa.
"Kami bersepakat atas dasar mufakat, mengusulkan kepada Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Kadin Indonesia," tegas Thomas.
Menurutnya, Munaslub Kadin yang diusulkan merupakan jalan terbaik untuk iklim dunia usaha dan kebaikan bersama. Hal ini mengingat Kadin merupakan tempat berhimpun para pengusaha dan asosiasi yang netral dan konsisten sebagai mitra strategis pemerintah.
Pada kesempatan tersebut Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Nita Yudi sepakat perlunya segera digelar Munaslub. Hal itu untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi, keselarasan dalam tata laksana pemerintahan, dan kebermanfaatan untuk kemajuan daerah dan negara.
Baca Juga
Hadapi Tantangan Global, Ketua APEC BAC Anindya Bakrie: Optimisme Harus Tetap Dijaga
"Harapan kami Munaslub bisa segera dilaksanakan dan dapat berjalan dengan baik dan lancar demi kepentingan Kadin Indonesia yang kita cintai bersama," kata Nita.
Sekadar informasi, melansir pasal 5 UU No 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) disebutkan Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Pada bagian penjelasan pasal ini dinyatakan, ketentuan pasal 5 dimaksudkan agar Kadin benar-benar berswadaya dan mandiri, tidak terikat atau tidak merupakan organisasi kekuatan sosial politik, atau tidak merupakan bagiannya.
Sedang pada pasal 6 UU yang sama dinyatakan, Kadin merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.

