TAP MPRS 33 Tak Berlaku, Bamsoet: Bung Karno Tak Pernah Khianati Bangsa
JAKARTA, investortrust.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan secara administrasi dan yuridis, proklamator dan Presiden Pertama RI, Soekarno atau Bung Karno tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara. Anugerah gelar pahlawan nasional yang diterima Soekarno pada 2012 mensyaratkan setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat menyerahkan surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno kepada keluarga Bung Karno dan Menkumham Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
"Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta kepada keluarga besar Bung Karno perihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno," kata Bamsoet dikutip dari Antara.
Baca Juga
Megawati Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR dengan Keluarga Bung Karno
Surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya TAP MPRS 33 tersebut diserahkan kepada keluarga besar Bung Karno yang hadir. Beberapa di antaranya, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.
Bamsoet menjelaskan MPR telah menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Pimpinan MPR telah merespons surat tersebut dengan membawa dan membahasnya dalam rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024.
"Sesuai dengan hasil keputusan rapat pimpinan MPR yang telah ditandatangani 10 orang pimpinan MPR tersebut, kami telah bersepakat untuk menjawab secara resmi kelembagaan Surat Menteri Hukum dan HAM tersebut, yang isinya sebagaimana telah dibacakan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Ibu Siti Fauzia tadi," ujarnya.
Meski sudah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan psikologis dan politis terkait tuduhan kepada Bung Karno telah mendukung pemberontakan dan pengkhianatan Gerakan 30 September (G30S) PKI pada 1965.
"TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," katanya.
Di sisi lain, perintah kepada pejabat presiden menyelesaikan persoalan hukum Bung Karno atas tuduhan tersebut sebagaimana termaktub pada Pasal 6 TAP MPRS 33/1967 tidak pernah dilaksanakan hingga Presiden Pertama RI itu wafat pada 1970.
Bamsoet mengingatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Dikatakan, dalam hukum terdapat prinsip omnis idemnatus pro innoxio legibus habetur atau setiap orang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum.
"Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum," ucapnya.
Apalagi, kata Bamsoet, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 yang menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno. Salah satu syarat pemberian gelar tersebut, yaitu setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi pada 2022 telah menegaskan Bung Karno dinyatakan telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan, sebagaimana gelar pahlawan nasional yang diberikan Presiden SBY.
"Artinya, seseorang yang semasa hidupnya pernah melakukan penghianatan kepada bangsa dan negara tidak akan pernah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dengan demikian, ditetapkannya keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno, secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara," tuturnya.
Bamsoet memastikan MPR akan memberikan klasifikasi khusus berkenaan dengan ketetapan-ketetapan MPR/MPRS yang disebutkan dalam Pasal 6 TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 sebagai bagian dari penataan kearsipan MPR RI.
"Termasuk memberikan klasifikasi khusus atas TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketetapan MPRS yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan keputusan tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda bangsa Indonesia," ujarnya.
Baca Juga
Bamsoet berharap dengan penegasan kembali dari pimpinan MPR atas tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dapat menghapus stigma yang melekat terhadap Soekarno selama ini.
"Yang telah membuat luka mendalam bagi diri Bung Karno, keluarga, dan rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno sebagai pahlawan bangsanya, proklamator bangsa, dan penggali Pancasila," kata dia.
Selain keluarga besar Soekarno, pada kesempatan itu turut hadir sejumlah pimpinan MPR, di antaranya Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, dan Ahmad Muzani.
Selain itu, hadir pula Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, mantan Menkumham Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

